
Jakarta, CyberNews. Sebanyak delapan jaksa ditunjuk untuk menangani sidang perkara dugaan pencucian uang dan korupsi Bank Century dengan tersangka Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.
Dari jumlah tersebut, enam jaksa berasal dari Kejaksaan Agung, dan dua jaksa bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menuturkan, berkas Hesyam dan Rafat telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kini pihaknya tengah menunggu penetapan jadwal sidang.
Kedua pemilik Bank Century sebelum diambilalih Lembaga Penjaminan Simpanan itu akan didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 3 Ayat 1 Huruf g UU Pencucian Uang. "Dakwaannya, secara kumulatif antara korupsi dan pencucian uang," terang Marwan.
( Wahyu Wijayanto / CN13 )