panel header


RUKUN AGAWE SANTOSA
Bersatu Kita Teguh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
05 Maret 2010 | 20:49 wib
Edarkan Ganja, Penjual Gorengan Ditangkap
image

Slawi, CyberNews. Seorang bakul gorengan, Moh Wahyudin (27) warga Desa Pagedangan RT24/ RW III Kecamatan Adiwerna ditangkap petugas Unit Narkoba Polres Tegal, Jumat (5/3).

Dia diduga terlibat mengedarkan ganja dalam transaksi jual beli di depan pintu gerbang Desa Pagedangan, Adiwerna beberapa waktu lalu.
 
Bersama dengan rekannya, Dedi Hermanto alias Coet (26) tetangga satu desanya, ia kini terpaksa harus mendekam di sel Mapolres Tegal. Sementara, satu rekan lainnya, T (26) hingga kini masih buron. Kapolres Tegal AKBP Wahyu Handoyo SE melalui Kanit Narkoba, Aiptu Suratman, penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat.
 
Selama ini, menurut dia, masyarakat resah akan keberadaan tiga pemuda tersebut. Mereka diduga merupakan pengedar ganja yang acapkali beroperasi di Kecamatan Adiwerna. Terutama buronan T itu telah lama menjadi target operasi petugas Unit Narkoba Polres Tegal. Transaksi penjualan dua paket ganja dengan total berat 1,5 gram ini dilaksanakan, Selasa (2/3) tepatnya sekitar pukul 16.00 WIB.
 
"Anggota Unit Narkoba sempat melakukan penyamaran sebelum menangkap tersangka. Awalnya, tersangka yang ditangkap adalah Coet, setelah dikembangkan baru menyusul Wahyudin," tandasnya, Jumat (5/3).

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka yaitu dua paket ganja seberat 1,5 gram dan motor Suzuki Smash. Motor tersebut digunakan kedua tersangka saat melakukan transaksi jual beli ganja itu.
 
Saat diperiksa penyidik Unit Narkoba, tersangka Wahyudin membantah dirinya tidak mengedarkan ganja tersebut. "Saya hanya memboncengkan Dedi, tetapi tidak tahu ternyata yang bersangkutan menjual ganja," ujarnya.

Atas perbuatan itu, keduanya bakal dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta junto pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

( Royce Wijaya / CN13 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
25 Mei 2012 | 22:09 wib
Dibaca: 32
25 Mei 2012 | 21:56 wib
Dibaca: 80
25 Mei 2012 | 21:44 wib
Dibaca: 86
25 Mei 2012 | 21:31 wib
Dibaca: 197
25 Mei 2012 | 21:18 wib
Dibaca: 146
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER