
Jakarta, CyberNews. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas dakwaan dugaan pencucian uang dan korupsi Bank Century dengan tersangka Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 2 Maret lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, pihaknya berharap, perkara tersebut segera disidang. Hesyam dan Rafat, yang kini menjadi buronan interpol, akan disidang tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.
"Sidang ini untuk pedoman menembus otoritas di Swiss, untuk mengambil uang yang tersimpan di sana. Di persidangan nanti, mungkin akan terungkap siapa lagi yang terlibat," tutur Didiek, di Jakarta, Kamis (4/3).
Sedangkan berkas penyidikan dugaan pencucian uang dengan tersangka robert Tantular hingga kini masih dikaji tim jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
( Wahyu Wijayanto / CN13 )