
Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak terpengaruh dengan apapun yang dihasilkan oleh Sidang Paripurna DPR terkait angket Bank Century. Hal itu dikatakan Ketua KPK Sementara Tumpak Hatorangan Panggabean ditemui di Gedung KPK, Kamis (4/3).
Menurutnya, sidang Paripurna merupakan urusan politik, sedangkan yang dilakukan oleh KPK merupakan upaya penegakan hukum. Tumpak menegaskan, keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi penyelidikan yang tengah dilakukan oleh KPK. "Jika kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, bukan karena keputusan sidang paripurna, melainkan karena ditemukannya bukti permulaan yang cukup," katanya.
Dia menjelaskan, tanpa hasil panitia khusus (pansus) hak angket Bank Century pun KPK tetap melakukan penyelidikan. Karena penyelidikan sudah dimulai sebelum dibentuk pansus.
Saat ditanya soal pemanggilan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani, Tumpak mengatakan, hal tersebut tergantung hasil penyelidikan. "Jika penyelidik memerlukan keterangan Sri Mulyani, tentu akan dipanggil," ujarnya.
Kepala Biro Humas KPK JohanBudi SP mengatakan, KPK akan melakukan gelar perkara pada Jumat (5/3) besok. Gelar perkara atau ekspose dilakukan untuk membahas hasil penyelidikan kasus Bank Century. "Bukan Kamis, tetapi Jumat," ujarnya.
Ditemui terpisah, Ketua Badan Pengurus Transparency Internasional Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis mengatakan, kesimpulan Pansus bukan bukti hukum. Menurutnya, hasil pansus tidak dapat serta merta menjadi rujukan bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Penegak hukum dapat melakukan proses hukum, tetapi bukan atas desakan rekomendasi pansus," ujarnya saat jumpa per di kantor TII.
Dia menegaskan, proses hukum harus profesional dan harus steril dengan proses politik. "Hal ini dilakukan agar tidak disusupi agenda politik dan indepensi proses hukum tidak tergerus," ujarnya.
( Mahendra Bungalan / CN13 )