
Jakarta, CyberNews. Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menindaklanjuti hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan penyimpangan kebijakan dalam Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan bailout Bank Century.
"Oh siap. Kalau diserahkan kepada saya, kan harus ditindaklanjuti. Sampai sejauh mana tindak lanjut itu, harus dipelajari dulu," ujar Jaksa Agung Hendarman supandji, di Jakarta, Kamis (4/3).
Kepala Pusat Penerangan hukum Kejagung Didiek Darmanto mengungkap hal yang sama. Menurutnya, hingga kini belum ada surat dari DPR terkait kelanjutan hasil rapat paripurna.
"Hasil pansus kan masih di ranah politik. Belum ada surat dari legislatif, apakah akan ditujukan ke KPK, kepolisian, atau kejaksaan. Kami masih menunggu. Namun pada prinsipnya, aparat hukum harus siap," kata Didiek.
( Wahyu Wijayanto / CN13 )