
Semarang, CyberNews. Seorang remaja yang masih di bawah umur, Kamis (4/3), ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kasus pencurian pada April 2009 lalu.
Pelaku diketahui bernama SU (16), warga Tambakmulyo, Tanjungmas, Semarang Utara. Dia dijerat KUHP Pasal 363 tentang pencurian. Penangkapan terhadap SU dilakukan setelah polisi meringkus temannya, EH (17), dan NS (17), keduanya warga Tambakmulyo, beberapa waktu lalu.
Kawanan pencuri cilik itu, menggasak uang tunai Rp 1 juta dan sebuah ponsel merek Sony Erriccson dari rumah Sahjuri (42), warga Tambakmulyo, April 2009 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsekta Semarang Utara, AKP Suratmin mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah mencari kelengahan korban. Sahjuri yang saat itu tertidur lelap tidak menyadari kalau kawanan pencuri menyatroni rumahnya. "Pencurian itu dilakukan oleh lima remaja, dua pelaku masih buron. Saat menjalankan aksi, mereka berbagi tugas. Ada yang masuk ke rumah dan beberapa di antaranya berjaga di luar," kata Kapolsek, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Benny Hartawan.
Pelaku mencongkel jendela rumah bagian depan. Mereka masuk ke dalam rumah lalu menggasak sebuah HP merk Sony Ericcson dan uang tunai sebesar Rp 1 juta yang ada di dalam tas warna putih di dalam kamar. Kawanan pencuri itu kabur lewat pintu depan.
"Dua orang tersangka berinisial EH dan NS berhasil kami tangkap tak lama setelah kejadian. Dari keterangan kedua tersangka, kami sudah mengantongi identitas pelaku lain yang masih buron, ungkapnya.
( Adi Prianggoro / CN13 )