
Tegal, CyberNews. Kasus yang dihadapi Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Tegal, H Akhmad Satori dalam keterlibatan kasus narkoba jenis sabu-sabu hingga Rabu (3/3) masih menjadi pembicaraan di masyarakat maupun anggota DPRD.
Bahkan, Ketua DPRD Kota Tegal Edy Suripno SH, Rabu (3/3) ketika mendengar informasi tersebut mengaku sangat terkejut dan prihatin. Menurut dia, terkait masalah itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan penyelidikan kepada Polresta Tegal. "Kami hingga kini masih menunggu kepastian hukum dan pemberitahuan secara resmi dari polisi," katanya.
Edy Suripno mengemukakan, selama belum ada kejelasan status hukum seluruh hak-hak Akhmad Satori tetap diberikan. Antara lain, gaji perbulan dan tunjangan sebagai anggota Dewan. "Sebagai bentuk kepedulian dan simpatik terhadap musibah ini, kami dalam waktu dekat ini akan mengunjungi Akhmad Satori," ujarnya.
Menurut dia, dalam kasus tersebut polisi tidak perlu mengajukan ijin resmi kepada Gubernur Jateng untuk memeriksa Akhmad Satori. Sebab, yang bersangkutan langsung tertangkap tangan. Tentang upaya pembelaan dengan melakukan penunjukan kuasa hukum, kata Edy Suripno, hal itu tidak dilakukan karena bukan menjadi wewenang DPRD.
Sementara, untuk pemberian jenis sanksi juga harus menunggu kejelasan status hukum yang dikeluarkan dari instansi terkait. Pasalnya, dalam persoalan itu Badan Kehormatan (BK) DPRD baru bisa bekerja setelah adanya kepastian hukum yang jelas.
( Wawan Hudiyanto / CN13 )