
Tegal, CyberNews. Pesta sabu-sabu di rumah seorang pengusaha event organizer, Rosikhin (33), di Jl Metro 73, RT 1 RW 1, Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, digerebek Sat Narkoba dan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Tegal, beberapa waktu lalu.
Belasan aparat kepolisian mengepung rumah tersebut yang lingkungannya terlihat sepi menjelang waktu Maghrib. Pintu depan didobrak dan petugas menjumpai empat orang tengah fly menikmati pesta sabu-sabu dari sebuah bong kecil yang diisap secara bergiliran.
Saat berlangsung pesta sabu di ruang belakang rumah itu, selain ada pemilik rumah Rosikhin (33), juga tercatat nama H Akhmad Satori SE (44) yang dikenal sebagai Ketua FPD dan Wakil Ketua Komisi I DPRD II Kota Tegal.
Juga Drs Ahmad Firdaus Muhtadi (42). Dia adalah mantan anggota FPKB DPRD Kota Tegal periode 1999-2004 dan 2004-2009 dengan jabatan terakhir di kursi dewan kota itu adalah, Ketua Komisi A. Seorang lagi bernama Samsudin (47) warga Jl Hang Tuah 10, RT 5 RW 8 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat.
Keempat orang itu ditangkap dalam keadaan agak loyo dan tidak melakukan perlawanan saat polisi menciduknya. Sedangkan seorang lagi, Saefudin Lubis (32) alias Cecep warga Jl Kenanga 12, RT 4 RW 1, Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur adalah, seorang kurir yang membawa sabu-sabu. Dia ditangkap terpisah di Kafe Cosmopolitan di Jl AR Hakim, Senin malam (1/3). Atau tak beberapa lama setelah penggerebekan tersebut.
Menurut Kapolresta Tegal AKBP Drs Ahmad Husni, penangkapan itu dilakukan secara terpadu antara Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Teguh Riyanto SE dan Unit Resmob yang menerjunkan langsung Kasat Reskrim AKP Willer Napitupulu SE dan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Heriyanto SH bersama sejumlah personelnya.
"Saat kami gerebek, mereka memang sedang pesta sabu. Jadi tertangkap basah. Ada barang buktinya berupa alap isap atau bong dan sedikit sabu-sabu yang tersisa di bong ini," terang Kapolresta Tegal didampingi Kasat Narkoba AKP Teguh Riyanto SE.
Total yang ditangkap dalam pesta shabu-shabu itu berjumlah lima orang.
Jadi Gempar
Meski penggerebekan tersebut cukup rapi dan tidak banyak yang mengetahui, namun tak lama kemudian banyak pejabat, anggota dewan, pengusaha yang tahu. Akhirnya kasus penangkapan tersebut menjadi gempar. Apalagi setelah sejumlah wartawan juga mendapat telepon dari sejumlah pejabat. Wartawan baru mendapatkan kelengkapan data, Selasa (2/3).
"Iya Kota Tegal ini terlalu kecil untuk bersembunyi. Tidak ada kasus penangkapan tersangka narkoba yang tidak diketahui masyarakat luas. Jadi ya kalau ada penangkapan anggota dewan dan mantan anggota dewan langsung menyebar dan gemparlah jadinya," ucap Kasat Narkoba.
Bukti kalau tiap penangkapannya sering diketahui masyarakat luas, jumlah tersangkanya yang dibekuk Sat Narkoba Polresta Tegal untuk wilayah Polwil Pekalongan, selalu menempati ranking teratas.
Penangkapan paling banyak, terjadi sepanjang tahun 2009 yang mencapai 46 orang dengan 24 kasus. "Tahun 2010, sampai awal Maret, kalau tidak salah ada enam kasus dengan jumlah tersangka sekitar 12 orang. Termasuk penangkapan pada awal Maret ini," terang AKP Teguh Riyanto.
Dari penggerebekan itu, barang bukti yang diamankan antara lain, sebuah alat isap sabu-sabu atau bong ukuran kecil, dua kaca pipet, sedikit sisa sabu-sabu di bong itu, dua botol putih ukuran kecil, dua korek api berbahan gas, potongan sedotan warna merah.
Keterangan tersangka H Akhmad Satori SE, satu paket sabu-sabu itu dibeli secara patungan oleh keempat pelaku pesta sabu dari Saefudin Lubis seharga Rp 500.000.
Kini kelima tersangka masih terus menjalani pemeriksaan serius di ruang penyidik lantai II Sat Narkoba Polresta Tegal. "Penangkapan ini juga berkat informasi dari masyarakat yang peduli dan prihatin terhadap kemerebakan narkoba di Kota Tegal," ucap AKP Teguh Riyanto SE.
( Riyono Toepra / CN13 )