
Semarang, CyberNews. Dua remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah milik Yekti Setywati (50), warga Jl Gondomono, Bulu Lor, Semarang Utara, akhirnya dapat diciduk polisi, Selasa (2/3).
Tersangka diketahui bernama Yayan Sanjaya (19) dan Restu Budi Hartono (18), keduanya warga Panggung Kidul, Semarang Utara. Mereka ditangkap di rumahnya dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Benny Hartawan.
Kapolsekta Semarang Utara, AKP Suratmin mengatakan, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 20 juta. Barang-barang yang berhasil disikat pelaku adalah sebuah laptop merek Lenovo, 8 ponsel berbagai merek, dan sebuah kamus elektronik.
"Modus yang digunakan pelaku adalah mencari kelengahan korban. Pencurian itu dilakukan sekitar pukul 03.00, saat korban sedang tertidur lelap," kata AKP Suratmin, Selasa (2/3).
Ia menerangkan, pencurian tersebut dilakukan oleh Yayan Sanjaya, Budi Hartono, dan dua pelaku lain yang masih diburu polisi. Mereka berbagi tugas saat menjalankan aksinya. Tiga orang masuk ke dalam rumah dengan cara melompat pagar lalu membobol atap kamar mandi.
Sementara seorang pelaku berada di luar rumah untuk berjaga-jaga dan melihat kondisi lingkungan sekitar. Kawanan pencuri kemudian kabur melalui pintu utama rumah. "Kami masih memburu dua pelaku lain. Tersangka dijerat KUHP Pasal 363 tentang pencurian," terang Kapolsek.
Sementara itu, tersangka mengatakan, pencurian itu telah direncanakan sebelumnya. Restu bertugas berjaga di luar, sementara tiga pelaku lain masuk ke dalam rumah. Barang hasil curian itu laku dijual seharga Rp 5 Juta. Restu mendapat bagian Rp 500 ribu dan Yeyen mendapat Rp 300 ribu. "Uangnya untuk beli minuman (keras). Sisanya untuk beli sendal dan sepatu," kata Yeyen.
( Adi Prianggoro / CN13 )