
Jakarta, Cybernews. Dalam pandangan akhir Pansus Hak Angket Century semalam, Golkar menyebut nama Boediono sebagai salah satu pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pengucuran dana talangan Century sebesar Rp 6,7 triliun. Meski demikian,
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengaku tidak perlu ada pemakzulan alias pelengseran pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono terkait kasus ini.
"Golkar enggak pernah bicara pemakzulan. Pada saat Bank Century itu, Boediono sebagai Guberbur BI, bukan Wapres. Jadi, tidak ada pemakzulan di situ," tegas Ical di sela-sela breakfast meeting dengan duta besar negara-negara sahabat di Hotel Four Seasons, Jakarta, Rabu (24/2).
Golkar menganggap, terdapat banyak pelanggaran dalam kasus Century sehingga layak disebut ranah korupsi. Pihaknya juga menyerahkan agar kasus ini diusut oleh lembaga penegak hukum secara tuntas.
Memang, kata Ical, Boediono saat ini masih berstatus sebagai pejabat negara. Karena itu, untuk Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden, ada catatan khusus karena tidak bisa diproses melalui wilayah hukum biasa sehingga harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
"Berikutnya dibawa ke MK," tandasnya.
( KCM / CN12 )