
Semarang, CyberNews. Kantor Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Depkumham) Jateng akan segera menginventarisasi kerusakan hutan di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan, Cilacap. Langkah itiu akan diambil melalui kerja sama dengan Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto dan Yayasan Sosial Bina Sejahtera. "Selain inventarisasi kerusakan hutan, dalam kerja sama tersebut juga akan dilakukan upaya reboisasi dan konservasi hutan yang saat ini dalam kondisi yang memprihatinkan," kata Kepala Kantor Wilayah Depkumham Jateng Chaeruddin Idrus, di Semarang, Selasa (23/2).
Dia menjelaskan, selain untuk mengetahui luas wilayah hutan yang rusak, inventarisasi tersebut juga bertujuan untuk mengetahui penyebab kerusakan, siapa yang merusak, dan mencari solusinya. Jika lingkungan di Pulau Nusakambangan rusak, katanya, hal itu akan berdampak langsung pada terganggunya sistem pengairan yang masih mengandalkan dari alam serta berkurangnya kekuatan penahan gelombang di pulau.
Dia mengungkapkan, bagian hutan di Pulau Nusakambangan yang telah rusak terletak di bagian tengah dan bagian timur pulau, sedangkan pada bagian barat pulau kondisi hutannya masih bagus. "Hutan yang rusak parah tersebut ada di bagian tengah pulau yang merupakan bekas pertambangan batu kapur."
Berkenaan dengan hal itu, dia berujar, telah dibentuk Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan yang bertugas antara lain untuk mengatur, mengawasi, dan mengamankan lalu lintas orang serta barang dari dan ke pulau tersebut. "Tugas yang utama adalah menjaga lingkungan di Pulau Nusakambangan yang harus dijaga kelestariannya."
( Yunantyo Adi / CN14 )