
Slawi, CyberNews. Kepala Desa Grogol, Kecamatan Dukuhturi, Koestanto BA mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan kasus perselingkuhan yang melibatkan anak buahnya, AS (29).
Dia membuat surat keputusan pemberhentian sementara atau non aktif kepada perangkat desa wanita yang dinilai sudah cukup meresahkan warga tersebut.
Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pemberhentian Sementara (Non Aktif) Kepada Saudari Ani Sumarni dari Tugas Sebagai Perangkat Desa Grogol itu ditandatangani Koestanto, tepatnya tanggal 15 Februari lalu. Menurut Koestanto, keputusan itu dibuat sebagai upaya untuk memberikan efek jera terhadap anak buahnya tersebut.
"Surat ini dibuat atas laporan, keluhan dan keberatan warga Desa Grogol, termasuk juga tokoh masyarakat setempat. Di mana, tindakan asusila yang dilakukan AS sebagai perangkat desa telah mencemarkan nama baik pemerintah pedesaan dan warga Grogol sendiri," katanya.
Sebelum mengeluarkan surat keputusan, pihaknya mengaku telah berupaya melakukan pembinaan terhadap AS secara maksimal. Namun, yang bersangkutan tidak juga menunjukkan perbaikan atas tindakan maupun perilakunya selama ini. Pemberhentian sementara sebagai perangkat Desa Grogol ini berlaku selama satu bulan, terhitung sejak tanggal 15 Februari - 14 Maret 2010.
Selama kurun waktu tersebut, ia menjelaskan, AS juga tidak diperkenankan menggunakan seragam maupun atribut. Serta yang bersangkutan tak diperkenankan masuk kerja bertindak dan atas nama sebagai Perangkat Desa Grogol. Atas persoalan itu, AS juga diminta membuat surat pernyataan tertulis bermaterai Rp 6.000.
Menurut dia, isi dari surat tersebut adalah memberikan pernyataan yang bersangkutan tak akan mengulangi kesalahan serupa. Terkait dengan surat pernyataan itu, AS hingga hari Selasa (23/2) belum juga membuatnya. Padahal, surat tersebut sudah diberikan kepada perangkat desa itu sejak ditandantanganinya sendiri.
Dalam persoalan itu, AS juga diberhentikan atas laporan dari suaminya sendiri, Condro Nuryanto (33) warga Desa Grogol, Kecamatan Dukuhturi. Suaminya melaporkan perbuatan asusila dan perselingkuhan perangkat desa itu dengan lelaki lain yang diketahui bernama Amo, seorang pekerja bengkel mobil asal Kelurahan Debong Tengah, Kota Tegal. Peristiwa itu terjadi hari Jumat (12/2).
Terkait dengan penonaktifan itu, AS yang telah memiliki seorang anak itu belum dapat memberikan keterangan. Saat dihubungi berulang kali, telepon selulernya tidak menunjukkan nada aktif.