
Jakarta, CyberNews. Pemerintah tetap menyarankan PT PLN (Persero) untuk menunda penerapan tarif dasar listrik (TDL) baru untuk kapasitas 6.600 volt ampere (VA) ke atas.
Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM J. Purwono mengatakan usulan penundaan tersebut bukanlah tanpa alasan. Menurutnya, selama penerapan itu ditunda, PLN diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk memperbaiki cara sosialisasi serta berkonsultasi kepada Komisi VII DPR.
"Pokoknya kita tetap sarankan agar PLN menundanya, sampai selesai sosialisasinya ke masyarakat dan konsultasi dengan DPR," tandasnya usai Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Dia menambahkan, kelanjutan penerapan tarif baru bagi pelanggan kaya tersebut ditentukan berdasarkan hasil rapat di Komisi VII DPR. "Kelanjutannya DPR yang tentukan. Jadi tunggu hasil rekomendasi komisi VII DPR," kata Purwono.
Seperti diketahui, meskipun menuai kontroversi, PT PLN (Persero) telah memutuskan untuk melanjutkan penerapan tarif baru pelanggan 6.600 VA ke atas, sambil terus berkonsultasi dengan Komisi VII DPR.
Alasan pengambilan keputusan tersebut yaitu jika PLN menunda penerapan tarif baru bagi pelanggan kaya tersebut maka PLN akan dinilai melanggar UU Nomor 47 tahun 2009 mengenai APBN 2010.
Dalam pasal 8 ayat 3 butir D UU APBN 2010 disebutkan penerapan TDL sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50% konsumsi rata-rata nasional tahun 2009 bagi pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B), publik dengan daya mulai 6.600 VA ke atas.
( Kartika Runiasari / CN13 )