
Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismet Abdullah. Ismet ditetapkan sebagai tersangka November tahun lalu terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran saat Ismet masih menjabat sebagi Ketua Otorita Batam.
Sebelum ditahan, Ismet menjalani pemeriksaan kurang lebih sembilan jam oleh penyidik KPK. Ismet langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka. Saat dibawa ke mobil tahanan, Ismet menilai banyak kejanggalan dalam kasus ini. Baik saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka maupun saat penahanan dirinya. "Bayangkan penetapan tersangka saat pilkada, kemudian penahanan saat ini pada saat mau pendaftaran calon. Banyak yang aneh," ujarnya di Gedung KPK, Senin (22/2) petang.
Dia menegaskan, otorita Batam melakukan mobil pemadam kebakaran bukan atas perintah radiogram yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Sebab Otorita Batam langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Ditanya soal adanya aliran uang dari Hengky Samuel Daud yang menjadi rekanan otorita Batam seperti halnya dilakukan kepala daerah lain yang terbelit kasus korupsi damkar, Ismeth membantah hal itu. "Tidak satu sen pun saya terima," tandasnya.
( Mahendra Bungalan / CN14 )