
Bogor, CyberNews. Nurarafa alias Farah (18) terdakwa kasus penghinaan melalui situs jejaring Facebook dijatuhi vonis dua bulan 15 hari dengan masa percobaan selama lima bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (16/2).
"Terdakwa tidak harus menjalani masa kurungan tersebut, namun selama lima bulan akan menjalani masa percobaan," kata Majelis Hakim Anak, Ekova Y Rahayu saat membacakan vonis. Menurutnya, jika selama lima bulan Farah melakukan perbuatan kriminal maka ia akan menjalani masa kurungan selama dua bulan 15 hari.
Dara kelahiran Dumai Provinsi Riau mengaku lega mendengar hasil putusan. Sidang putusan terhadap terdakwa digelar di ruang sidang PN mulai pukul 12.00 WIB. Farah hadir ditemani sang pacar Ujang. Selama persidangan Farah tidak menunjukkan wajah duka.Terkait dengan hukuman yang dijalaninya ia mengaku trauma untuk berkata-kata kasar lagi.
"Trauma tidak mau berkata-kata kasar lagi, kalau facebook nya masih aktif dan sering diupdate kok," ujarnya.
Terdakwa dijerat pasar 310 dan 331 KUHP tentang perbuatan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Ia terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap Fely Fandini Julistin Karnories (18) lewat Facebook.
Felly yang tidak terima dengan hinaan Farah langsung melaporkan ke pihak Kepolisian. Saat itu Farah mengaku cemburu atas kedekatan pacarnya, Ujang, dengan Fely Fandini selaku pelapor sehingga dia mengeluarkan kata-kata kotor dalam Facebook. Farah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan.
( Ant / CN16 )