
Blora, CyberNews. Terobosan baru dilakukan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Blora. Rancangan peraturan daerah (ranperda) yang akan dibahas untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) diumumkan melalui website. Masyarakat pun kini bisa dengan mudah mengakses ranperda tersebut.
Sebelumnya, ranperda biasanya baru diketahui ketika akan dibahas di DPRD. Setelah melalui pembahasan dan ditetapkan menjadi perda, produk hukum tersebut dituangkan dalam lembaran daerah. Jika sudah diundangkan dalam lembaran daerah, masyarakat dianggap sudah mengetahuinya. Padahal seringkali pemberlakukan perda itu tidak diketahui warga. Sehingga kerap kali terjadi tindakan pelanggaran perda yang dilakukan masyarakat tanpa disadari oleh pelaku pelanggaran.
Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Pujianto, mengemukakan dicantumkannya ranperda melalui website dengan alamat www.baghukumblora.blogspot.com adalah dalam rangka keterbukaan informasi publik. "Dengan diumumkannya ranperda itu kami berharap partisipasi aktif masyarakat semakin meningkat terutama terkait kebijakan publik," ujarnya, Senin (15/2).
( Abdul Muiz / CN14 )