
Jakarta, Cybernews. Pelaku prostitusi yang menjual diri via internet telah tertangkap oleh satuan Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan Cyberpatrol Polda terhadap beberapa situs dan blog yang diduga melakukan transaksi untuk prostitusi.
"Cyberpatrol berhasil ungkap prostitusi online yang dilakukan seorang tersangka, modusnya dengan membuat situs atau blog," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar (15/2).
Boy menjelaskan, tersangka prostitusi online sudah ditangkap pada hari Jumat (12/2) bersama dengan 3 orang gadis yang diduga akan dilacurkan di daerah Jakarta Selatan. Tersangka yang bernama YB (30) berperan layaknya mucikari melalui media internet. "Dia yang membuat situs dan blog lalu memfasilitasi bagaimana memasarkan gadis-gadis tersebut".
YB dijerat dengan pasal 29 KUHP yaitu mempermudah perbuatan cabul dan 506 KUHP soal perbuatan mucikari. "Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan," lanjut Boy.
Berdasarkan penyelidikan Cyberpatrol, situs yang sudah diduga melakukan transaksi untuk prostitusi situs www.deliveryjakarta.cc.cc dan blog dennymanagement.multiply.com. Penelusuran polisi menemukan puluhan perempuan muda dan model yang siap dijadikan teman kencan dengan tarif antara 7-50 juta rupiah.
Menurut polisi, meski situs-situs itu memajang perempuan cantik sebagai "dagangan", namun tidak ada satu pun di antara para model berprofesi sebagai artis. "Semua lokal dan mereka jobless, karena itu melacur".
( Farodlilah , MetroTV / CN12 )