
Magelang, CyberNews. Setelah menjalani hukuman sejak 16 Agustus 2007 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Magelang, Ketua Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD Kota Magelang 1999-2004, Edy Peni, Sabtu (13/2) dapat menghirup udara bebas.
Keluar dari pintu lapas, dia disambut sekitar 30 orang warga Kampung Bogeman tempat dia tinggal, termasuk istrinya Yuni, dan Ketua PAC PDI Perjuangan Magelang Tengah, Hari Supriyadi. "Edy bebas sekitar pukul 09.00," kata Hari.
Setelah itu, Edy yang juga Sekretaris PAC PDI Perjuangan Magelang Tengah langsung melakukan ritual membuang sial, dengan mandi di Kolam Renang Pisangan. Selanjutnya melakukan bersih makam di Purworejo dan Ambawara.
"Dia tidak mau diantar siapapun, jadi berangkat ke makan sendirian. Alasan dia supaya khusuk saat berdoa," ujar Hari, sambil menambahkan, setelah bebas otomatis Edy kembali menjabat Sekretaris PAC PDI Perjuangan Magelang Tengah.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua PRT diajukan ke sidang PN Magelang karena didakwa melakukan korupsi APBD 2003 yang merugikan negara Rp 1,5 miliar. Selain dia, Ketua DPRD 1999-2004 Tri Djoko Minto Nugroho SE MM, berikut dua Wakil Ketua Dewan Drs H Soetjipto dan HM Pramono BA, serta Wakil Ketua PRT 1999-2004 Drs G Suyatno, juga dijadikan terdakwa.
( Doddy Ardjono / CN14 )