
Jakarta, CyberNews. Presiden RI ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menetapkan Imlek sebagai hari besar nasional. Karuan saja perayaan Imlek langsung marak diselenggarakan di Indonesia, lengkap dengan berbagai tradisi dan ritual yang menyertainya.
Pada Imlek Tahun ini, yang jatuh pada Minggu (14/2/2010), tidak ada lagi sosok Gus Gus Dur. Maklum, selama ini, sosok yang disebut Bapak Pluralisme Indonesia itu selalu jadi “newsmaker” setiap Imlek tiba. Sosok kelahiran Jombang 4 Agustus 1940 yang wafat pada 30 Desember 2009 itu memang punya banyak jasa. Di antaranya, berkat Gus Dur, Imlek bisa dirayakan secara terbuka dan meriah di tempat umum.
Pasalnya, pada masa lalu, tepatnya selama 32 tahun orde baru berkuasa, Imlek pernah menjadi perayaan yang terlarang di ranah publik. Konyolnya, larangan itu justru berkekuatan hukum. Dengan Inpres No 14/1967. Orde Baru yang represif telah melakukan pelarangan, mulai dari huruf, kesenian (barangsai dan liong), juga termasuk Imlek. Khusus Imlek, memang dizinkan hanya di lingkup terbatas.
Keppres RI No 6/2000, Presiden Gus Dur, mencabut Inpres No 14/1967 yang memarjinalkan etnis Tionghoa di segala bidang, termasuk pelarangan Imlek.
( A Adib / CN14 )