
Jakarta, CyberNews. Polisi dinilai berwenang membuka kembali kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib. Alasannya, kewenangan untuk menyidik tidak dapat dibatasai oleh nama, kasus atau jumlah tersangka.
"Prinsipnya, tak boleh ada kejahatan yg tak dihukum," ujar Koordinator Komite untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Usman Hamid, di Jakarta, Rabu (10/2).
Menurutnya, Polri sebaiknya tidak mengartikan pembukaan kembali kasus Munir bukan sebagai upaya menuntut kembali Muchdi Purwoprandjono. Bila Polri mempunyai penilai seperti itu, maka sangat prematur, karena tugas Polri adalah menyidik bukan menuntut.
"Lakukan saja pengumpulan bukti sebanyak mungkin, siapa yg jadi tersangka biar ditentukan hasil akhir penyidikan. Mahkamah Agung belum tahu, apa hanya Muchdi yg terlibat. Jika bukan Muchdi, maka Polri wajib mencari tahu siapa," lanjutnya.
Mengenai penuntutan kembali terhadap Muchdi, menurutnya dapat dilakukan melalui upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali. Oleh karena itu, KontraS mendukung hasil eksaminasi tim ahli hukum dalam perkara pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi.
"Ini memang sebuah rekomendasi yang secara legal tak mengikat, tapi secara moral jelas mengikat. Komnas HAM boleh lakukan langkah-langkah demi terwujudnya keadilan HAM korban," tutur Usman.
( Wahyu Wijayanto / CN13 )