panel header


RUKUN AGAWE SANTOSA
Bersatu Kita Teguh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
10 Februari 2010 | 23:47 wib
Polisi Berwenang Kembali Sidik Kasus Munir

Jakarta, CyberNews. Polisi dinilai berwenang membuka kembali kasus  pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib. Alasannya, kewenangan untuk menyidik tidak dapat dibatasai oleh nama, kasus atau jumlah tersangka.

"Prinsipnya, tak boleh ada kejahatan yg tak dihukum," ujar Koordinator Komite untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Usman Hamid, di Jakarta, Rabu (10/2).

Menurutnya, Polri sebaiknya tidak mengartikan pembukaan kembali kasus Munir bukan sebagai upaya menuntut kembali Muchdi Purwoprandjono. Bila Polri mempunyai penilai seperti itu, maka sangat prematur, karena tugas Polri adalah menyidik bukan menuntut.

"Lakukan saja pengumpulan bukti sebanyak mungkin, siapa yg jadi tersangka biar ditentukan hasil akhir penyidikan. Mahkamah Agung belum tahu, apa hanya Muchdi yg terlibat. Jika bukan Muchdi, maka Polri wajib mencari tahu siapa," lanjutnya.

Mengenai penuntutan kembali terhadap Muchdi, menurutnya dapat dilakukan melalui upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali. Oleh karena itu, KontraS mendukung hasil eksaminasi tim ahli hukum dalam perkara pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi.

"Ini memang sebuah rekomendasi yang secara legal tak mengikat, tapi secara moral jelas mengikat. Komnas HAM boleh lakukan langkah-langkah demi terwujudnya keadilan HAM korban," tutur Usman.

( Wahyu Wijayanto / CN13 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
25 Mei 2012 | 19:15 wib
Dibaca: 67
25 Mei 2012 | 19:05 wib
Dibaca: 121
25 Mei 2012 | 18:55 wib
Dibaca: 135
25 Mei 2012 | 18:45 wib
Dibaca: 183
25 Mei 2012 | 18:36 wib
Dibaca: 142
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER