
Kudus, CyberNews. Dalam waktu dekat rancangan peraturan daerah (perda) pertambangan akan dilakukan pengakajian ulang. Ini dilakukan untuk mempermudah segala bentuk ijin pertambangan yang di wilayah Kabupaten Kudus. Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral Kudus Arumdyah Lienawati melalui Kepala Seksi Sumber Daya Mineral Hernowo kemarin mengatakan pengkajian perda pertambangan ini berhubungan dengan masalah perijinan.
"Mengacu pada UU no IV bab VIII tentang persyaratan perizinan usaha pertambangan, dalam pasal 64 pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di WIUP (wilayah ijin usaha pertambangan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 serta memberikan IUP (ijin usaha pertambangan) Eksplorasi dan IUP operasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kepada masyarakat secara terbuka," katanya.
Dijelaskan pada pasal 65, siapa saja yang wajib mengantongi IUP dan bagimana persyaratannya. Pertama badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial.
"Kemudian kedua, ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah," jelasnya.
( Ruli Aditio / CN14 )