
Temanggung, CyberNews. Komisi B DPRD Kabupaten Temanggung yang membidangi Ekonomi dan Pembangunan menyatakan menolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan. RPP tersebut menurut informasi, saat ini telah sampai di Departemen Hukum dan HAM untuk dikaji sebelum ditetapkan menjadi PP.
Ketua Komisi B, Subhan Bazari, usai menerima perwakilan dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung, di kantornya, Selasa (9/2), mengatakan bahwa setelah mengadakan rapat mengenai adanya RUU yang sangat terkait dengan kepentingan petani kabupatennya itu, simpulannya adalah Komisi B menolaknya.
"PP nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan masih relevan dan sudah mengakomodir serta mengatur secara komprehensif tentang pertembakauan. Karena itu, agar PP itu tetap menjadi regulasi produk tembakau, dan tak perlu diganti PP baru (RPP Pengamanan Tembakau)," tuturnya.
Dia mengatakan, RPP tersebut jika diberlakukan akan berdampak terhadap perekonomian di Kabupaten Temanggung dan nasional. Di samping itu, sengat bertolak belakang dengan program pembangunan Kabupaten Temanggung. Baik itu, yang terkandung dalam rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah daerah ataupun master plan pertembakauan.
( Henry Sofyan / CN14 )