panel header


DHUWUR WEKASANE, ENDHEK WIWITANE
Akhirnya Mulia, yang semula sederhana
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
09 Februari 2010 | 21:32 wib
Dibuat Pemerintah Pusat
Pemprov Masih Menunggu Aturan SPM


Semarang, CyberNews. Standar Pelayanan Minimal (SPM) bukanlah satu-satunya penentu baik atau tidaknya kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sekda Jateng Hadi Prabowo menyatakan, dalam meneliti kinerja SKPD, harus dilihat dari berbagai aspek. "SPM adalah salah satu penilaian kinerja tapi ada juga rangkaian kerja lain-lainnya. Kami terus melakukan evaluasi terhadap banyak hal," katanya, Selasa (9/2).

Dijelaskan, SPM diterbitkan oleh menteri dan daerah hanya menetapkan target pencapaian SPM yang telah ditetapkan tersebut. Hingga saat ini pihaknya maasih menunggu SPM terhadap kinerja SKPD karena sampai sekarang belum ada aturan dari pusat. Sampai saat ini baru dua institusi yang telah memiliki aturan tentang SPM yakni Kementerian Pendidikan dan Kesehatan. Namun begitu pihak daerah telah telah menindaklanjuti sebagai pelaksanannya dengan menerbitkan peraturan gubernur (pergub). "Sebanyak 19 SKPD di lingkungan Pemprov Jateng telah melaksanakan standar pelayanan publik," terangnya menyikapi adanya penilaian terhadap SKPD yang dinilai masih kurang optimal.

Terkait pelayanan langsung ke masyarakat, setelah otonomi daerah diakuinya kewenangan provinsi memang terbatas karena fungsi provinsi adalah koordinatif antardaerah kabupaten/kota. Salah satu aspek penilaian adalah pengelolaan keuangan. Untuk yang satu ini, Hadi Prabowo menjelaskan Jateng menjadi salah satu yang terbaik karena selalu tepat waktu. "Pak Gubernur menerima penghargaan terbaik dari pemerintah pusat dan bahkan menerima alokasi dana servis daerah sebanyak Rp 296 M," paparnya.

Sekda menyambut baik upaya dewan yang berencana menyusun rancangan peraturan daerah tentang SPM. Tapi sesuai PP Nomor 38 tahun 2007 tentang kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota, kewenangan pembuatan peraturan SPM ada di tangan pusat.

( Saptono Joko Sulistyo / CN14 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
25 Mei 2012 | 18:45 wib
Dibaca: 46
25 Mei 2012 | 18:36 wib
Dibaca: 82
25 Mei 2012 | 18:17 wib
Dibaca: 205
25 Mei 2012 | 18:07 wib
Dibaca: 122
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER