
Jakarta, CyberNews. Pembatalan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Komisi Pemilihan KPU (KPU) tentang pengawas Pilkada (Pemilihan Kepala Daerag), dinilai tidak etis. Hal ini memperlihatkan ketidakkonsistenan KPU dengan apa yang sudah mereka putuskan sekaligus memicu konflik akibat tak ada pengawasan.
Demikian kritik Jeirry Sumampouw, Kordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia di Jakarta Selasa,( 9/2) atas
pembatalan SEB Bawaslu-KPU.
"Saya kira, pembatalan oleh KPU tak etis. Ini memperlihatkan bahwa KPU memang tak konsisten dengan apa yang sudah mereka putuskan dan memang nggak bisa dipercaya serta tak berintegritas lagi," kata Jeirry.
Kejadian seperti ini sudah sering terjadi di KPU. "Salahnya Bawaslu sejak awal masih percaya kepada KPU untuk membuat SEB," tambahnya.
Mestinya, menurut Jeirry, kalau mau dibatalkan harus dibicarakan bersama dengan Bawaslu dulu. Sebab bukankah SEB itu dibuat secara bersama-sama oleh kedua lembaga itu.
Tindakan KPU ini, menurutnya, secara langsung melemahkan fungsi pengawasan dalam Pilkada. Yang dirugikan adalah masyarakat karena akses untuk menindaklanjuti pelanggaran sudah didelegitimasi oleh KPU.
"Saya menilai ada upaya untuk menghilangkan pengawasan dalam pilkada karena kinerja KPU memang tak transparan. Untuk kasus ini, saya kira DPR harus bersikap terhadap masa depan pilkada," ujarnya.
Jeirry mengusulkan segera melakukan penundaan pilkada untuk membenahi masalah ini. Karena pilkada tanpa Panwas adalah ilegal dan berpotensi bermasalah dan memicu konflik nantinya.