09 Februari 2010 | 10:48 wib | Daerah
Jakarta, Cybernews. Febriari atau Ari, tersangka pembawa kabur kini tengah diperiksa di Polda Metro Jaya. Polisi tengah melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penculikan anak di bawah umur.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar menyatakan, Ari dijerat dengan pasal 332 KUHP karena telah membawa lari Marietta Nova Triani yang baru berusia 14 tahun. Tersangka juga dinilai telah melanggar UU Perlindungan anak. "Ancaman hukumannya lima tahun," ujar Boy, Selasa (9/2).
Sementara itu, menurut Boy, saat ini Nova tengah diberikan kesempatan beristirahat setelah sejak dini hari tadi menjalani visum et repertum untuk melengkapi keterangan Ari yang mengaku telah memperkosanya. "Siang nanti kami akan memeriksa Nova untuk melengkapi berita acara terkait aktivitas yang dilakukan bersama Ari," tandas Boy.
Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan, untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus penculikan itu.
( Farodlilah , Elshinta/ CN12 )
Powered by Telkomsel Blackberry
Baca Juga
Ngawi, CyberNews. Dua orang tewas dan 14 lainnya luka-luka akibat kecelakaan yang melibatkan sebuah bus sarat penumpang dan truk di Jalan Raya Ngawi-Solo…
Brebes, CyberNews. Mahasiswa yang tergabung dalam Kaukus Mahasiswa Brebes mengecam keras sejumlah pejabat dan aparatur pemeritahan di Pemkab Brebes, yang…
Boyolali, CyberNews. Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Selo, Sabtu (20/3) malam hingga Minggu (21/3) pagi, mengakibatkan terjadinya longsor…
Solo, CyberNews. Perjalanan Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Solo 2010 yang mendekati masa penetapan calon wali kota/wakil wali kota (cawali/cawawali) mulai…
Jakarta, CyberNews. Sengitnya persaingan kandidat ketua umum PBNU pada Muktamar ke-32 Nahddlatul Ulama (NU) di Makassar, menandakan dinamisasi ormas Islam…
© 2009 SUARAMERDEKA.com. All rights reserved.