panel header


NABOK NYILIH TANGAN
Memanfaatkan Orang Untuk Melakukan Sesuatu
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
08 Februari 2010 | 21:34 wib
Sembilan Izin Pemeriksaan Kepala Daerah Belum Turun


Jakarta, CyberNews. Kejaksaan Agung (kejagung) akan mengevaluasi mekanisme permohonan surat izin pemeriksaan kepala dan wakil kepala daerah yang diajukan ke presiden.  Dari 13 surat izin pemeriksaan yang diajukan, kini empat diantaranya telah disetujui presiden, yakni surat izin pemeriksaan untuk Bupati Banyuwangi, Pandeglang, Pasuruan, dan Cilacap.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, terdapat beberapa kelemahan yang diajukan institusi kejaksaan di daerah dalam pengajuan surat izin tersebut.

Dikatakan, dalam Undang-undang tentang Pemerintah Daerah dinyatakan, dalam pengajuan surat izin ke presiden, harus dilampirkan secara jelas mengenai posisi kasus, jumlah kerugian, dan detil kasus lainnya yang disangkakan kepada kepala daerah yang bersangkutan.

"Pada umumnya teman-teman di daerah masih samar-samar menjelaskan peran para bupati dalam kasus-kasus itu. Makanya sampai di Jakarta, itu selalu kami kembalikan," kata Marwan, dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (8/2).

( Wahyu Wijayanto / CN14 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
25 Mei 2012 | 14:27 wib
Dibaca: 5
image
25 Mei 2012 | 14:16 wib
Dibaca: 62
25 Mei 2012 | 14:05 wib
Dibaca: 118
25 Mei 2012 | 13:42 wib
Dibaca: 155
25 Mei 2012 | 13:30 wib
Dibaca: 125
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER