
Jakarta, CyberNews. Kejaksaan Agung (kejagung) akan mengevaluasi mekanisme permohonan surat izin pemeriksaan kepala dan wakil kepala daerah yang diajukan ke presiden. Dari 13 surat izin pemeriksaan yang diajukan, kini empat diantaranya telah disetujui presiden, yakni surat izin pemeriksaan untuk Bupati Banyuwangi, Pandeglang, Pasuruan, dan Cilacap.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, terdapat beberapa kelemahan yang diajukan institusi kejaksaan di daerah dalam pengajuan surat izin tersebut.
Dikatakan, dalam Undang-undang tentang Pemerintah Daerah dinyatakan, dalam pengajuan surat izin ke presiden, harus dilampirkan secara jelas mengenai posisi kasus, jumlah kerugian, dan detil kasus lainnya yang disangkakan kepada kepala daerah yang bersangkutan.
"Pada umumnya teman-teman di daerah masih samar-samar menjelaskan peran para bupati dalam kasus-kasus itu. Makanya sampai di Jakarta, itu selalu kami kembalikan," kata Marwan, dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (8/2).
( Wahyu Wijayanto / CN14 )