
Semarang, CyberNews. Presiden SBY dinilai gagal memimpin pemberantasan korupsi dan birokrasi kepresidenannya sendiri. Salah satu yang membuktikan itu ialah mangkraknya izin pemeriksaan kepala-kepala daerah sampai setahun lebih. Penilaian itu dikemukakan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Jabir Alfaruqi.
Boyamin berujar, setelah melakukan penelusuran, ternyata lambannya izin presiden itu disebabkan faktor birokrasi, yang mungkin tidak pernah dikontrol SBY sendiri. Hal itu diperparah dengan adanya forum gelar perkara yang melibatkan Depdagri, untuk menilai apakah permohonan izin yang diajukan tersebut. "Model semacam ini mudah disusupi makelar kasus."
Akibatnya, lanjut Boyamin, di Jawa Tengah izin pemeriksaan terhadap tersangka korupsi Bupati Batang Bambang Bintoro, Bupati Pati Tasiman, Wali Kota Magelang Fahriyanto, dan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip, yang diajukan sejak 2008 silam, sampai ini tidak jelas juntrungannya.
Ia berpendapat, gelar perkara itu mestinya sudah tidak diperlukan lagi. Sebab JaksaAgung dan Kapolri sebelum meminta izin ke presiden, tentunya sudah berulang kali melakukan gelar perkara, sebab izin yang dimintakan itu merupakan hal yang sangat serius. "Undang-undang menyatakan selepas 60 hari izin presiden tidak terbit, maka penyelidikan dan penyidikan kepala daerah yang tersangkut pidana dapat dilanjutkan. Bukannya birokrasi kepresidenan sedapat mungkin mengejar waktu supaya sebelum 60 hari permohonan izin pemeriksaan kepala daerah yang diajukan Jaksa Agung dan Kapolri itu mendapat tanda tangan Presiden, namun malah mempermainkannya. Ini jelas membuktikan SBY tidak mampu memimpin birokrasinya sendiri," kata dia.
( Yunantyo Adi / CN14 )