
Jakarta, Cybvernews. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan segera melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri terkait perobohan 31 menara telekomunikasi yang di dalamnya terdapat 84 BTS di Kabupaten Badung, Bali, pada awal Februari 2010.
"Setelah selesai dibahas dan diformulasikan internal di minggu pertama Pebruari 2010, Kementerian Kominfo hanya dalam beberapa hari ke depan akan melayangkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu.
Gatot Dewa mengatakan, perobohan menara yang dilakukan atas dasar alasan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Perda Provinsi Nomor 4/PD/DPRD/1974 tentang Bangun-Bangunan, justru dikhawatirkan mendatangkan dampak negatif bagi Bali termasuk dalam hal kelangsungan layanan publik, perkembangan pariwisata, dan stabilitas keamanan setempat.
Menurut Gatot, aturan yang sama juga sesungguhnya tidak mengatur tentang kewajiban memiliki IMB dalam pendirian menara telkom.
Surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Mardiyanto itu pada intinya adalah minta Mendagri agar menginstruksikan Bupati Badung untuk menghentikan sementara pembongkaran menara di Badung sampai dengan adanya penyelesaian permasalahan tersebut dan kepastian hukum yang jelas.
( Ant / CN12 )