panel header


NGUYAHI BANYU SEGARA
Melakukan Hal yang Sia-Sia
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
28 Januari 2010 | 18:57 wib
Pedagang Kelontong Terlibat Sindikat Pembobolan ATM

Jakarta, CyberNews. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menangkap salah satu sindikat pelaku yang terindikasi terlibat kasus pembobolan tabungan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berinisial J di toko kelontongan miliknya di Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang di Jakarta, Kamis, mengatakan saat ini penyidik menahan J di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim). Selain mengamankan pelaku, Direktorat II Ekonomi Khusus juga mengamankan barang bukti berupa alat gesek kartu ATM, boks (brankas) dan uang tunai sebesar Rp11 juta.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik menduga kuat J bagian dari jaringan pelaku pembobolan ATM berinisial F yang sebelumnya diciduk penyidik. Pelaku diindikasikan terlibat sindikat pembobolan ATM dengan mendapatkan jatah sebesar 10 persen setiap penarikkan uang tunai dari tersangka F melalui alat geseknya.

J bekerja sama dengan F melakukan modus dengan cara membeli barang menggunakan kartu ATM duplikat melalui alat gesek, kemudian J mengklaim uang penggantian belanja ke pihak bank.

Penyidik menemukan indikasi tersangka F sudah melakukan pembobolan ATM sebesar Rp22 miliar dilakukan di wilayah Jakarta (Rp6 miliar), Bali (Rp6 miliar), Toronto (Rp5 miliar), Bulgaria dan Australia (Rp5 miliar).

Sebelumnya, tim khusus Mabes Polri dan Polda berhasil menangkap 20 orang pembobolan ATM dan 10 orang masih dalam pengejaran polisi. Polisi menciduk tersangka, antara lain berinisial F, SA, MS, MI, Ri, Su, Aj dan Ir, sedangkan pelaku yang buron, di antaranya Yu, Sup, Pa dan J.

Sementara itu, Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal sempat menuturkan awalnya pembobolan terjadi di Jakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Yogyakarta, kemudian berkembang di Bandung dan Lampung.

Para pelaku terancam dikenakan Pasal 30 ayat 3 jo Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

( Ant / CN12 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
25 Mei 2012 | 12:53 wib
Dibaca: 34
25 Mei 2012 | 12:42 wib
Dibaca: 86
25 Mei 2012 | 12:30 wib
Dibaca: 108
25 Mei 2012 | 12:17 wib
Dibaca: 139
25 Mei 2012 | 12:05 wib
Dibaca: 160
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER