
Slawi, CyberNews. Kaburnya seorang narapidana Lapas Kelas II B Slawi mendapatkan perhatian serius dari Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, AAG Mayun Mataram. Menurut dia, kaburnya narapidana, Saryo kasus tindak pidana pencurian telepon seluler ini bakal diusut tuntas.
"Baik disengaja atau pun tidak, kami perintahkan Kepala Lapas Slawi untuk mengusut tuntas kaburnya narapidana ini. Bagaimanapun juga, kaburnya narapidana ini memang sebuah kesalahan sehingga sanksi akan diberikan kepada mereka yang bersalah," kata AAG Mayun usai melantik Kepala Lapas Kelas II B Slawi, Rintjoko Sinaryakto BcIp SH di Aula Dr Sahardjo, Selasa (26/1).
Menurut dia, terdapat tiga kategori sanksi mulai dari ringan, sedang maupun berat yang bakal diberikan kepada petugas Lapas Kelas II B Slawi terkait dengan kaburnya narapidana itu. Sanksi ringan berupa teguran, yang sedang contohnya penundaan kenaikan pangkat dan kategori berat, pegawai lapas bisa dipecat.
Ia menjelaskan, pemberian sanksi ini akan diberlakukan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dibuat oleh petugas lapas itu sendiri. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, petugas lapas diminta untuk meningkatkan pegawasan terhadap tahanan dan narapidana yang menjadi warga binaannya.
Terlepas dari persoalan tersebut, menurutnya, persoalan kaburnya narapidana di Lapas Kelas II B Slawi ini juga dipengaruhi oleh keterbatasan personil. Sejauh ini, total petugas Lapas Slawi ada sekitar 48 orang. Sementara, warga binaannya berjumlah 200 orang lebih. Padahal, idealnya satu orang mengawasi paling tidak tiga warga binaan. Dengan demikian, persoalan keterbatasan personil ini juga perlu diperhatikan dalam mengawasi tahanan maupun narapidana.