panel header


RUKUN AGAWE SANTOSA
Bersatu Kita Teguh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
22 Januari 2010 | 00:49 wib
Kasus Dugaan Perselingkuhan Pejabat Pemkab
Komisi I DPRD Akan Panggil BKD

Boyolali, CyberNews. Komisi 1 DPRD Kabupaten Boyolali akan memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait informasi dugaan pejabat berselingkuh. Dugaan selingkuh pejabat di lingkup BKD tersebut juga sudah dilaporkan kepada bupati.

Ketua Komisi I DPRD Boyolali, Dwi Adi Nugroho mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi lebih detail terkait informasi yang beredar di masyarakat tersebut. Diakui, secara resmi pihaknya belum mendapat pangaduan. "Namun demikian, kami perlu melakukan klarifikasi karena informasinya sudah beredar di masyarakat luas. Apalagi hal ini menyangkut seorang pejabat," katanya ketika ditemui wartawan, Kamis (21/1).

Kasus tersebut terungkap berdasarkan pengaduan Hati Murni (42) warga Dukuh Karangturi, Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo ke bupati Boyolali. Dalam pengaduan tertanggal 4 Januari 2010 perihal laporan perkawinan tidak sah antara AH, SH dengan Ibu TP, SH, CN. Dalam hal itu, AH, SH, adalah suami pelapor, sedangkan Ibu TP SH,CN adalah pejabat di lingkup BKD Boyolali.

Menurut pelapor, sejak tahun 1986 telah menikah dengan AH, SH yang saat itu masih berstatus mahasiswa. Dari perkawinan itu lahir dua anak kini sudah berusia 15 tahun dan 12 tahun. Selama perkawinan, tidak terjadi masalah, namun kira-kira tahun 1994 suaminya diduga terlibat perselingkuhan dengan seorang wanita bernama TP, SH CN, PNS di lingkup Pemkab Boyolali.

Pada tahun 2006 dirinya menerima akte cerai yang diduga terbit dari data-data yang dipalsukan. Dengan kenyataan itu pelapor menilai bahwa perkawinan antara suaminya dengan oknum pejabat di lingkup Pemkab Boyolali tersebut tidak sah. Oleh karena itu pihaknya meminta bupati Boyolali menjatuhkan sanksi hukuman kepada TP sesuai aturan yang berlaku.

Dihubungi melalui ponselnya, Hati Murni mengaku kecewa dengan jawaban Bupati Boyolali atas pangaduannya tersebut. Bupati dalam jawabannya menyatakan persoalan tersebut bukan kewenangannya. Padahal, dirinya hanya minta keadilan, karena perkawinan itu tidak sah sehingga yang bersangkutan harus dikenai sanksi dari bupati. "Sejak kejadian itu keluarga saya hancur. Saya kini terpaksa hidup bersama dua anak saya setelah dicerai suami dengan data yang dipalsukan," ceritanya.

Terpisah, Kepala BKD Agus Partono mengaku belum tahu rencana pemanggilan dirinya oleh Komisi 1 DPRD terkait masalah tersebut. Dijelaskan, persoalan pernikahan antara salah satu pejabat di lingkup BKD dengan seorang pria seperti yang diadukan Hati Murni sudah sah. Pihaknya memiliki bukti akurat. "Kalau pengaduannya bahwa pernikahan itu tak sah karena didasarkan data yang dipalsukan, itu bukan kewenangan bupati atau BKD. Seharusnya dia menggugat ke Pengadilan Agama," katanya.

( Joko Murdowo / CN13 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
25 Mei 2012 | 12:42 wib
Dibaca: 1
25 Mei 2012 | 12:30 wib
Dibaca: 60
25 Mei 2012 | 12:17 wib
Dibaca: 122
25 Mei 2012 | 12:05 wib
Dibaca: 141
25 Mei 2012 | 11:53 wib
Dibaca: 170
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER