
Bantul, CyberNews. Pemkab Bantul melarang bagi PNS dilingkungan kantornya, bermain atau penggunaan situs jejaring sosial facebook saat jam kerja. Apabila melanggar dan tertangkap basah, yang bersangkutan bakal dikenai sanksi.
Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang disebarluaskan kepada seluruh PNS dilingkungan Pemkab Bantul. Dalam surat edaran tersebut, ditulis PNS dilarang mengakses facebook mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB.
"Kita masih memberikan toleransi selama satu jam bagi PNS jika ingin melakukan facebook-an," kata Drs Gendhut Sudarto, Sekda Kabupaten Bantul, kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (20/1).
Hal tersebut ditindaklanjuti dengan pemblokiran situs facebook oleh Kantor Pengelolaan Data Telematika terhitung sejak SK dikeluarkan pada hari ini, Rabu (20/1).
"Pada pukul 08.30 WIB hingga 14.30 WIB seluruh jaringan internet yang ada di Pemkab Bantul akan diblokir situs facebooknya dan baru akan dibuka kembali pada pukul 13.31 WIB hingga pukul 14.30 WIB atau setelah jam kerja," katanya.
Toleransi satu jam itu diberikan, agar PNS setidaknya masih dapat menyalurkan hobinya dalam bidang Informasi Teknologi. Selain PNS agar tetap betah selama bekerja dikantornya.
Lebih lanjut Gendut menyatakan, untuk merealisasikan SK tersebut, nantinya setiap kepala instansi atau dinas terkait harus melakukan pengawasan terhadap anak buahnya.
Apabila ada PNS yang masih nekat menggunakan FB meski dengan fasilitas pribadi seperti HP, bakal kena sanksi.
( Sugiarto / CN16 )