panel header


NGUYAHI BANYU SEGARA
Melakukan Hal yang Sia-Sia
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
08 Januari 2010 | 00:31 wib
Menakertrans Didesak Selesaikan 780 Transmigran Terlantar

Jakarta, CyberNews. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar didesak menyelesaikan kasus terlunta-luntanya 780 transmigran di Pelalawan, Propinsi Riau sebelum berakhirnya program 100 hari pemerintahan SBY-Boediono.

Para transmigran yang kini sebagian menginap di GOR Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Kalibata, Jakarta berharap, pada pertemuan tanggal 11 Januari nanti bisa menghasilkan keputusan yang berpihak kepada mereka. "Mereka sekarang hidup terlunta-lunta tanpa memiliki lahan seperti yang telah dijanjikan saat bertransmigrasi dulu. 50 orang perwakilan, sejak 15 Desember 2009 lalu menginap di GOR Depnakertrans," tegas Bonifasius Gunung, kuasa hukum transmigran, di Jakarta, Kamis (7/1).

Menurutnya, mantan Menakertrans Erman Suparno, tanggal 14 September 2009 telah mengeluarkan surat keputusan guna menyelesaikan kasus pertanahan 780 transmigrasi di Pelalawan. Berdasarkan surat itu, para transmigran mendapatkan lahan masing-masing seluas 2 hektare per kepala keluarga. Di saat yang bersamaan, dua perusahaan yang menguasai lahan dapat tetap beroperasi di sana. Nantinya, dilakukan kemitraan, dimana hasil perkebunan lahan transmigran diolah di dua perusahaan tersebut.

Ternyata keputusan tersebut, hingga kini belum dilaksanakan. Rencananya, pada 11 Januari 2010, Komnas HAM, Depnakertrans, dan sejumlah pihak akan menggelar pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan transmigran tersebut. Namun, Gunung menyayangkan dalam pertemuan itu tidak dihadiri KPk ataupun dari kejaksaan. Padahal, Depnakertran sebelumnya mengatakan bila surat keputusan Menakertrans tidak dilaksanakan, maka akan ditempuh langkah hukum.

Awalnya, sebanyak 780 kepala keluarga dari sejumlah daerah di Jawa mengikuti program transmigrasi umum perkebunan dan transmigrasi sosial pada 2002, 2003 dan 2004. Mereka ditempatkan di lokasi transmigrasi Pekan Tua, Satuan Pemukiman I dan II, Desa Kuala Tolam, Kec Pelalawan, Kab Pelalawan, Riau.

Tahun 2002, Bupati Pelalawan Tengku Azmun Djafar yang kini sudah tidak menjabat dan Gubernur Riau Rusli Zainal telah mencadangkan lahan seluas 6.760 hektare untuk lokasi transmigrasi. Setiap kepala keluarga akan diberikan lahan seluas 3 hektare untuk berkebun kelapa sawit dan akasia. Namun sampai tahun 2004, Keputusan Gubernur No :Kpts.292/VI/2002 tertanggal 29 Juni 2002 belum dilaksanakan. Sehingga, 780 kepala keluarga belum mendapatkan lahan kebun plasma tersebut.

Lahan seluas 6.760 hektar yang dicadangkan untuk transmigran, telah dikuasai fisik oleh dua badan usaha. Yakni Perkebunan Kelapa Sawit KUD Insan Pembangunan yang menguasai lahan seluas 3500 hektar. Serta PT Adei Plantation & Industry yang menguasai lahan seluas 3000 hektar. Warga telah melaporkan tumpang tindih pengunaan lahan tersebut ke KPK dan Komnas HAM. "Kami bisa katakan ini korupsi lahan yang dilakukan oleh pejabat setempat," tegas Bonifasius.

( Wahyu Wijayanto / CN13 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
25 Mei 2012 | 12:17 wib
Dibaca: 67
25 Mei 2012 | 12:05 wib
Dibaca: 86
25 Mei 2012 | 11:53 wib
Dibaca: 130
25 Mei 2012 | 11:42 wib
Terkait Percepatan Konversi Minyak ke Gas
Dirut PT BPE Tandatangani Nota Kesepahaman Pemanfaatan Gas
Dibaca: 156
25 Mei 2012 | 11:31 wib
Dibaca: 110
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER