
Jakarta, CyberNews. I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan, terpidana perkara kredit macet Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (PK).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi, di Jakarta baru-baru ini mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memanggil jaksa penuntut umum guna hadir dalam sidang PK tanggal 6 Januari depan. Hal itu sesuai dengan surat panggilan pengadilan Nomor 14/Pid/PK/2009/ PN.Jkt.Sel tanggal 30 Desember 2009. Majelis hakim sidang PK adalah Kusno, Yanisman dan Aksir.
Dalam permohonan PK, Pugeg dan Tasripan menyertakan 12 keadaan baru (bukti baru/novum). Tanggal 20 Februari 2006 lalu, Pugeg yang saat itu menjabat Direktur Risk Management Bank Mandiri, Tasripan (Direktur Corporate Banking), dan ECW Neloe (Direktur Utama), divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas putusan tersebut, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA. September 2007, majelis kasasi memvonis ketiganya dengan hukuman 10 tahun penjara.
Dalam pengadilan tingkat pertama, jaksa menuntut ketiganya masing-masing dengan hukuman 20 tahun penjara. Mereka tersangkut perkara kredit macet Bank Mandiri kepada PT CGN yang merugikan negara sebesar 18,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 160 miliar.
Selain perkara kredit macet tersebut, Neloe, Pugeg, dan Tasripan, juga tersangkut kredit macet Bank Mandiri oleh PT Oso Bali Cemerlang sebesar Rp 85 miliar.
( Wahyu Wijayanto / CN14 )