
Semarang, CyberNews. Guna mendorong masuknya investasi serta menekan praktik pungutan liar pada proses perizinan, DPRD Jateng kini tengah menggodok Perda penanaman modal. Salah satu yang ditargetkan segera terealisasi adalah pendirian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sistem perizinan tersebut diharap bisa mulai dilaksanakan pada 2010 ini di Pemprov Jateng. "PTSP ini diharapkan bisa menekan biaya perizinan hingga 'zero cost' atau tanpa dipungut biaya agar investasi bisa dengan mudah masuk ke Jateng. Perda saat ini masih disusun oleh pansus," tutur Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng, Muhajir M Ardian.
Apabila perda telah rampung disusun, pihaknya akan segera meminta gubernur untuk segera mengkoordinasikan PTSP ke tingkat kabupaten atau kota. Hal itu dikarenakan nantinya perizinan memang akan lebih banyak dilakukan di tingkat kabupaten/kota, sedangkan provinsi hanya sebagai fasilitator saja. Muhajir optimistis sistem perizinan akan bisa segera terealisasi seperti yang sudah diterapkan di Makassar, Sulawesi Selatan. Apalagi pemerintah pun telah mengeluarkan Kepres No 27 tahun 2009 tentang pelayanan terpadu satu pintu.
Belum lama ini dewan telah melakukan studi komparasi di Makassar. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan wakil rakyat adalah mengundang pimpinan di tingkat kabupaten/kota guna mensosialisasikan sistem tersebut.
Dijelaskan, sistem satu pintu diyakini akan menekan praktik pungutan yang dilakukan oknum. Karena calon investor yang hendak mengurus perizinan cukup datang ke kantor PTSP. Selanjutnya investor akan ditemui petugas front office. Petugas itulah yang nantinya akan mengirimkan berkas ke meja-meja sesuai bidangnya masing-masing. Jadi kecil kemungkinan calon investor bertemu dengan oknum yang akan menjanjikan mempermudah perizinan.
( Saptono Joko Sulistyo / CN14 )