
Jakarta, CyberNews. Sanksi berupa pencabutan izin menjadi ancaman pihak pemborong proyek pembangunan toilet yang roboh di Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) pada Rabu (23/12)sekitar pukul 10.00 WIB.
"Bisa dibekukan Izin Pelaku Teknik Bangunan (IPTB) 6 bulan sampai 1 tahun, golongannya diturunkan dari A jadi B atau C, yang ketiga izinnya dicabut sama sekali," kata Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta Hari Sasongko di lokasi, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (24/12).
Hari mengatakan tim ahli akan memeriksa bangunan naas di Tanah Abang itu. Dia pun menduga bangunan roboh ini menyalahi izin.
Menurut Hari, setiap pemborong harus memiliki sertifikat dan IPTB. Tanpa izin ini, pemborong tidak boleh mengerjakan pembangunan apapun.
"Harus ditanya dulu ini ada izinnya atau nggak," tegas Hari.
( dtc / CN16 )