
Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Kehutanan Boen Purnama. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu.
Selain Boen, KPK juga memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan, Wandoyo Siswanto. Dua pejabat Departemen Kehutanan itu diperiksa untuk tersangka petinggi PT Masaro Radiokom, Puteranevo A Prayugo. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, (16/12).
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah dua bos PT Masaro, Anggoro Widjojo dan Putronevo A Prayugo, dan Wardoyo Siswanto. Mereka saat ini juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Beberapa waktu lalu, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar 20 ribu dolar AS dari Boen Purnama. Uang tersebut diduga berasal dari Direktur Utama PT Masaro, Anggoro Widjaja. Uang tersebut diduga diberikan terkait pengadaan Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Selain Boen, pejabat Dephut lain yang menerima uang dari Anggoro adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun KPK tidak menyebut siapa pejabat yang dimaksud, dan jumlah uang yang diterima.
Sementara itu, tersangka Anggoro Widjaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni hingga kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Anggoro diketahui sempat melarikan diri ke China kemudian ke Singapura.
Anggoro diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PT Masaro Radiokom adalah perusahaan yang menjadi rekanan Dephut dalam pengadaan SKRT.
Kasus dugaan korupsi itu terungkap saat KPK menggeledah kantor Yusuf Erwin di Gedung PT Masaro. Proyek senilai Rp 180 miliar ini diduga telah merugikan negara Rp 13 miliar.
Terungkapnya keterlibatan Anggoro diketahui dalam persidangan kasus suap proyek Tanjung Api-api dengan terdakwa Yusuf Erwin Faishal. Dalam persidangan, Yusuf Erwin didakwa telah menerima uang Rp 125 juta dan US$ 220 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan atas membantu persetujuan anggaran pada program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan.
Selain memberikan uang kepada Yusuf Erwin, Anggoro juga diduga telah membagikan uang kapada sejumlah anggota Komisi Kehutanan lainnya seperti Hilman Indra S$ 140 ribu, Azwar Chesputera S$ 30 ribu, Muctarrudin S$ 40 ribu, Fahri Andi Leluasa senilai S$ 30 ribu, dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta.
( Mahendra Bungalan / CN13 )