
Pemalang, CyberNews. Sejumlah tower seluler di Kecamatan Bodeh, Kecamatan Comal dan Kecamatan Ulujami, Pemalang disegel oleh Satpol PP Selasa (1/12). Ini merupakan awal untuk melakukan tindakan serupa terhadap 38 bangunan tower secara bertahap.
Penyegelan dilakukan bersama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), kepolisian dan instansi terkait lainnya. Sejumlah petugas memasangkan papan berwarna kuning bertuliskan pemberitahuan bahwa izin gangguan lingkungan (HO) telah habis atau belum diurus.
Kepala Satpol PP Pemalang Cipto Leksono Sip melalui Kasi Operasi Sri Subyakto SH MSi mengungkapkan, tindakan yang dilakukan pihaknya hanya sekedar mengingatkan kepada pemilik tower mengenai kewajiban yang harus dipenuhinya.
"Kami bukan menyegel tapi hanya memasang papan perhatian, agar pemilik tower mengerti," katanya di lokasi penyegelan di Kecamatan Bodeh, Selasa (1/12).
Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan penutupan tower di Desa Kendalsari, Kecamatan Petarukan. Karena pemilik tower tidak memiliki izin gangguan lingkungan sejak didirikan.
( Saiful Bachri / CN14 )