
Jakarta, Cybernews. Pengusaha Anggodo Widjojo kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jumat (20/11).
Anggodo enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik polisi terhadap dirinya tersebut. Pengusaha itu langsung meninggalkan Mabes Polri dengan menumpang mobil hitam bernomor B-9288-TX.
Anggodo menyampaikan, dirinya memperbanyak surat pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya, tim penyidik Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap Anggodo sejak Selasa (3/11), terkait rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah penegak hukum.
Polisi berusaha memformulasikan enam sangkaan terhadap Anggodo, yakni pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan atau penyuapan, tuduhan fitnah dan ancaman terhadap seseorang. Guna mendukung penetapan Anggodo sebagai tersangka, maka polisi harus mencari minimal dua alat bukti dan unsur pasal tindak pidananya.
Isi rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah pejabat penegak hukum terkait dengan dugaan rekayasa penetapan tersangka terhadap pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Sejumlah kalangan mendesak polisi segera menahan dan menetapkan Anggodo sebagai tersangka terkait rekaman percakapan dirinya dengan penegak hukum, serta sejumlah pihak karena menyebut nama Presiden Republik Indonesia.
Tim Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Chandra-Bibit atau Tim Delapan juga memberikan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar Polri mengusut tuntas perkara percakapan Anggodo itu.
( Ant / CN12 )