
Jakarta, CyberNews. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta memanggil dan mempertemukan Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri serta jajarannya dengan Tim Delapan. Langkah itu sebaiknya dilakukan sebelum memutuskan kebijakan lebih lanjut terhadap penyidikan Chandra M hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Inspektur Jenderal (Purn) Farouk Muhammad menuturkan, hal itu untuk mencari jalan keluar terhadap kemungkinan perbedaan hasil penyidikan Polri dengan temuan verifikasi Tim Delapan. Menurut Farouk, baik kapolri maupun jaksa agung meyakini terdapat bukti kuat dalam penyidikan kasus tersebut. Dikatakan, dalam proses hukum, temuan Polri tidak bisa dinafikkan begitu saja. Namun, temuan Tim Delapan juga tidak ngawur.
Perbedaan dapat dikarenakan, intensitas penyidikan dan verifikasi yang mempunyai rentang waktu yang berbeda. Namun, dapat juga dikarenakan cara membaca sebuah fakta hukum yang berbeda. Walaupun diakui, terdapat kecurigaan publik terhadap keobjektifan Polri.
"Saya kawatir, fakta hukum Tim Delapan belum sepenuhnya merupakan fakta hukum yang dimiliki polisi dan jaksa penuntut umum. Kalau fakta sudah sama, tentu cara membacanya tidak jauh beda," kata Farouk.
Mantan Kapolda Maluku tersebut menuturkan, berdasarkan pengamatannya, kasus Chandra dan Bibit menjadi kontroversial, karena banyak pihak yang tidak mengerti duduk perkara sebenarnya turut mengomentari kasus itu. Namun, kasus itu sebenarnya hanya menjadi penyulut atas ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri, anggota di daerah-daerah harus membalikkan opini negatif dengan tidak melakukan hal-hal yang akan menyakiti hati rakyat. Sementara desakan pencopotan kapolri, menurutnya merupakan hak pregratif presiden.
"Kalau ada pejabat yang diganti, tapi kultur dan perilaku belum berubah, maka saya kawatir pejabat yang baru akan tertelan oleh sistem," tutur Farouk.
( Wahyu Wijayanto / CN14 )