
Kendal, Cybernews. Hilangnya ayat tembakau dalam UU Kesehatan beberapa waktu lalu sempat menuai kontroversi. Saat ini, ayat 2 pasal 113 yang menyatakan tembakau sebagai zat adiktif tersebut telah kembali dicantumkan. Namun ternyata, keberadaan ayat tembakau itu justru menuai protes dari para petani tembakau.
Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Tengah Siti Zamroh mengatakan, ayat tembakau merugikan petani tembakau.
"Ayat itu lambat laun akan mempengaruhi peredaran tambakau yang sudah berbentuk rokok, sehingga mempengaruhi daya jual tembakau dari petani," katanya di Kendal, Senin (26/10).
Menurut dia, ayat tersebut seakan berisi imbauan keras untuk tidak mengkonsumsi makanan atau barang yang berbuat dari tembakau, karena dianggap mengandung zat adiktif dan membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain.
"Kalau tembakau dianggap mengandung zat adiktif, bagaimana nanti nasib ribuan petani tembakau yang tersebar di seluruh Indonesia?" katanya.
Menurut dia, petani tembakau selama ini secara tidak langsung telah memberi sumbangan atau pemasukan keuangan daerah yang cukup besar kepada negera melalui cukai rokok.
"Kalau memang tembakau secara medis merusak kesehatan, solusinya melalui imbauan saja, jangan diundangkan, karena undang-undang sifatnya mengikat," katanya.
Ia menambahkan jika ruang gerak petani tembakau dipersempit melalui undang-undang, petani tembakau akan menjerit karena panennya tidak laku dijual karena ada imbauan pemerintah untuk tidak mengkonsumsi tembakau.
"Seharusnya kalau memang rorok merusak kesehatan, yang dilarang rokoknya, bukan tembakaunya," katanya.