
Jakarta, Cybernews. Ayat (2) Pasal 113 tentang tembakau sebagai zat adiktif kini telah kembali. Namun, hilangnya ayat itu beberapa waktu lalu harus diusut tuntas.
Penegak hukum diminta untuk segera turun tangan untuk menyidik kasus hilangnya ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan. Kepentingan dan intervensi pihak di luar pembuat UU sangat kental atas peristiwa tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang di Jakarta, Kamis (15/10).
Menurutnya, "tidak masuk akal alasan hilangnya satu ayat UU karena khilaf. Faktor kesengajaan sangat kental dalam kasus ini mengingat dalam pembahasannya pun secara resmi sudah ada pihak-pihak yang berupaya menghilangkan ayat ini."
Untuk itu, ia sepakat bahwa kasus ini harus diusut tuntas dan pihak-pihak yang sengaja menghilangkanya harus dipidanakan.
Selain kemungkinan adanya tindak pidana korupsi, ujarnya, juga karena pihak yang sengaja melakukan ini juga membahayakan demokrasi, melawan hukum dan perusak konstitusi.
"Penyidik harus mengungkapkan kasus ini karena selain aneh mengapa justru pasal itu yang hilang juga karena kemungkinan adanya konspirasi dari beberapa pihak," tandasnya.
DPR itu, ucap Sebastian, memiliki beberapa lapis pengamanan dalam untuk kasus seperti ini mulai dari komisi sampai di level sekjen dan pimpinan. Masa semuanya bisa ditembus tanpa adanya konspirasi? Masa sebuah UU pasalnya bisa dirubah sembarangan seperti ini.
Ia menilai, persoalan ini sudah semestinya masuk dalam ranah pidana. "Pasti ada kepentingan dan konspirasi antara pihak tertentu dengan Kesetjenan, dua-duanya sudah bisa dikategorikan melakukan kejahatan dan sudah pantas diperiksa," tegasnya.