
Jakarta, Cybernews. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta mengatakan sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang-undang, DPR RI harus menyelidiki hilangnya ayat 2 pada pasal 113 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur tentang penggunaan produk tembakau.
DPR harus bertanggungjawab, sebab lembaga itulah yang membuat undang-undang, ujar Andi.
Pihak yang berwenang, kata Andi, harus menyelidiki kapan, di mana dan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya ayat 2 pasal 113 undang-undang kesehatan setelah sidang paripurna menyepakati pengesahan undang-undang tersebut pada September 2009.
"Kami sendiri belum tahu apakah itu kriminal, kesengajaan, atau kesalahan administratif, ujar Andi. Tapi, saat ini, menurutnya, ayat itu sudah kembali tercantum. "Tapi yang pasti ayat itu sekarang sudah ada, saya sudah paraf undang-undang kesehatan itu dua hari yang lalu, ayatnya sudah ada," tegasnya.
Dia menjelaskan pula bahwa jika undang-undang kesehatan yang lengkap tersebut sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berarti dokumennya sudah masuk dalam lembaran negara.