panel header


CRAH AGAWE BUBRAH
Bercerai Kita Runtuh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
16 Oktober 2009 | 14:50 wib
DPR Didesak Selidiki Hilangnya Ayat Tembakau

Jakarta, Cybernews. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta mengatakan sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang-undang, DPR RI harus menyelidiki hilangnya ayat 2 pada pasal 113 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur tentang penggunaan produk tembakau.

DPR harus bertanggungjawab, sebab lembaga itulah yang membuat undang-undang, ujar Andi.

Pihak yang berwenang, kata Andi, harus menyelidiki kapan, di mana dan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya ayat 2 pasal 113 undang-undang kesehatan setelah sidang paripurna menyepakati pengesahan undang-undang tersebut pada September 2009.

"Kami sendiri belum tahu apakah itu kriminal, kesengajaan, atau kesalahan administratif, ujar Andi. Tapi, saat ini, menurutnya, ayat itu sudah kembali tercantum. "Tapi yang pasti ayat itu sekarang sudah ada, saya sudah paraf undang-undang kesehatan itu dua hari yang lalu, ayatnya sudah ada," tegasnya.

Dia menjelaskan pula bahwa jika undang-undang kesehatan yang lengkap tersebut sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berarti dokumennya sudah masuk dalam lembaran negara.

( Ant / CN12 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
25 Mei 2012 | 17:10 wib
Dibaca: 13
25 Mei 2012 | 17:00 wib
Dibaca: 103
25 Mei 2012 | 16:50 wib
Dibaca: 140
image
25 Mei 2012 | 16:30 wib
Dibaca: 202
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER