
Jakarta, CyberNews. Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah menjadi tiga tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan tingkat pertama Tipikor.
Sebelumnya dalam putusan majelis banding Pengadilan Tinggi Tipikor menghukum Burhanuddin dengan penjara 5,5 tahun atau 5 tahun 6 bulan. Sedangkan dalam putusan pengadilan tingkat pertama Tipikor, Burhanudin dihukum penjara selama 5 tahun.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, majelis mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Burhanuddin. Sekaligus, lanjut Nurhadi, majelis kasasi yang dipimpin oleh Djoko Sarwoko membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Tipikor pada 6 Januari 2009.
"Majelis menyatakan Burhanuddin Abdullah tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal 2 seperti dakwaan primer," ujarnya.
Majelis kasasi menyatakan Burhanuddin bersalah melakukan Pasal 3 seperti dakwaan subsider. Selain hukuman penjara, kata Nurhadi, majelis juga mengenakan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam sidang majelis kasasi yang beranggotakan Mansyur Kertayasa, Hamrat Hamid, Sofyan Natabaya, dan Leopold Hutagalung terjadi perbedaan pendapat.
"Hamrat Hamid dan Leopold Hutagulung tetap menjerat Burhanuddin dengan pasal 2 seperti putusan Pengadilan Tinggi," ujar Nurhadi.
Dia menjelaskan, majelis kasasi dalam salah satu pertimbangan hukumnya menyebutkan Burhanuddin sama sekali tidak menerima uang yang terjadi akibat kasus aliran dana BI yang menyebabkan kerugian Negara Rp 100 miliar.
Selain itu, Burhanuddin juga pernah memperoleh penghargaan dari pemerintah. "Atas jasanya pemerintah pernah memperoleh penghargaan Mahaputra tahun 2007," tutur Nurhadi.
Terkait dengan putusan majelis banding yang memerintahkan uang yang dialirkan untuk manta pejabat BI sebesar Rp 68,5 miliar harus dikembalikan, Nurhadi mengatakan, dalam putusan kasasi MA tidak menyebutkan hal tersebut. "Tidak disebutkan," ujarnya singkat.
Dalam kesempatan itu, Nurhadi juga menjelaskan, majelis juga menjatuhkan putusan kasasi terhadap terdakwa kasus BI lainnya, yakni Oey Hoey Tiong, Rusli Simanjuntak, Hamka Yandhu, dan Antony Zeidra Abidin.
Oey Hoey merupakan mantan Direktur Hukum BI dan Rusli Simanjuntak mantan Kepala Biro Gubernur BI. Menurut Nurhadi, majelis kasasi menjatuhkan hukuman terhadap Oey Hoey Tiong selama tiga tahun penjara dan Rusli selama 3,5 tahun.
Dalam putusan banding majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi memperberat hukuman Rusli Simanjuntak menjadi 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor selama 4 tahun. Sedangkan Oey dalam putusan banding dihukum 3,5 tahun penjara dari 4 tahun pada Pengadilan Tipikor tingkat pertama.
Nurhadi menjelaskan, Rusli juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar yang dikompensasi dengan yang telah dibayar Rusli sebesar Rp 3 miliar. Majelis kasasi menilai membatalkan Pengadilan Tinggi tanggal 3 Maret 2009 yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor.
"Majelis menyatakan Oey dan Rusli tidak terbukti secara sah lakukan tindak pidana di dakwaan 1 primair yakni pasal 2 UU Tipikor," ujar Nurhadi.
Sedang terhadap Hamka Yandhu dan Antony Zeidra, lanjut Nurhadi, majelis mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Majelis kasasi membatalkan putusan mejelis banding Pengadilan Tinggi tanggal 1 April 2009," katanya.
Nurhadi menambahkan, Hamka dan Anthony terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama. Majelis menghukum Hamka penjara selama 3 tahun dan Oey selama 5 tahun. "Masing-masing dikenakan denda masing-masing Rp 200 juta subsider 3 bulan."
Sebelumnya Hamka Yandhu dan Antony divonis masing-masing 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Di tingkat banding, hukuman Hamka dikurangi jadi 3 tahun sedangkan Antony dihukum 5 tahun penjara.