Tebing Tinggi, CyberNews. Indikasi pemalsuan surat nikah anggota DPRD Tebo, MT Azri terkuak dalam pengusutan polisi dan Rio Sungai Buluh, M Bajuri.
Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk DPD PAN Tebo atas instruksi DPW juga menemukan fakta manipulasi yang dilakukan Azri.
Pengakuan M Bajuri tentang bantahan keabsahan surat itu juga dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkannya tertanggal 20 Agustus.
Sidang kemarin DPRD juga meminta keterangan dari Ketua RT 04 Saifullah yang juga selaku tokoh adat serta Ketua Pemuda. Didalam sidang kemarin, Saifullah mengatakan putusan adat di buat berdasarkan putusan sidang. Untuk itu harus dibayar sesuai dengan putusan.
“Jika tidak dibayar denda adat, tokoh adat akan menyerahkan persoalan itu kepada pihak berwajib (kepolisian, red),” kata pria yang biasa dipanggil Saiful itu.
Ketua DPRD Tebo Nasrun Nasir usai sidang kemarin mengatakan DPRD belum bisa mengambil kesimpulan dari data dan keterangan yang di terima. Dikatakannya, DPRD memerintahkan Badan Kehormatan (BK) untuk bekerja menyelidiki kasus ini. Surat keterangan yang diajukan Azri dan diragukan keabsahannya harus dibuktikan.
“Saat ini DPRD masih menunggu hasil dari pengusutan yang dilakukan oleh BK untuk membuktikan dugaan selingkuh Azri. Jika terbukti Azri akan disanksi, begitu juga jika tidak terbukti, tokoh adat akan dituntut,” ujarnya kepada wartawan kemarin.
Sementara salah satu pihak keluarga Suriani menegaskan, pihak keluarganya tidak terima dan tidak akan merestui hubungannya dengan MT Azri karena dianggap sudah melanggar hukum adat dan indikasi manipulasi dokumen surat keterangan nikah yang dikeluarkan kades sungai buluh.
“Saya tidak terima adik saya diperlakukan seperti itu. Sekarang sudah terlanjur malu ya sudah, Azri laksanakan hukum adat saja. Kalau dinikahi saya tidak rela adik saya menikah dengannya, kalau masih memaksakan saya akan lapor kepada Zulkifli Nurdin selaku ketua DPW PAN,”tukas salah satu anggota keluarga Suriani yang enggan menyebutkan namanya kemarin
Azri digerebek warga bersama teman wanitanya, Suriani pada Sabtu (16/8) sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman Azri KM 2,5 lintas Tebo Bungo. Dua sejoli itu diduga telah melakukan hubungan intim karena saat penggerebekan hanya berpakaian seadanya. Sempat mengelak, Azri harus mengakui telah menyimpan wanita di rumahnya setelah warga menemukan Suriani di dalam lemari pakaian di kamar.
Menidaklanjuti kejadian itu, Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan sidang adat. Dalam sidang adat, Azri menolak membayar putusan sidang dengan alasan Suriani telah menjadi istrinya yang dibuktikan dengan surat keterangan nikah.
Namun akhir-akhir ini surat keterangan itu diindikasi palsu karena di buat setelah insiden penangkapan. Tokoh adat akan kembali membahas persoalan ini dalam sidang lanjutan yang akan di gelar lusa malam.
(
rmol / smcn )
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad