Tebing Tinggi, CybeNews. Nasib MT Azri, anggota DPRD Tebo , yang digerebek warga bersama teman wanitanya, Suriani pada Sabtu (16/8) lalu di ujung tanduk.
DPW PAN Provinsi merekomendasikan pemberhentian dari keanggotaan PAN serta menarik pencalegan Azri untuk pemilu 2009. Selain itu, DPW juga merekomendasi pemecatan Azri dan melakukan recall atau PAW dari posisinya sebagai anggota DPRD Tebo.
Rekomendasi pemecatan ini disepakati setelah para pengurus harian partai berlambang Matahari tersebut menggelar rapat pengurus harian membahas khusus kasus dugaan selingkuh yang dilakukan kader PAN di DPRD Tebo itu.
"Kita menghargai DPD PAN Tebo dan kita harus beri keputusan tegas. Karena dia (Azri) sudah melanggar AD/ART partai, melakukan perbuatan tercela," ujar Sekretaris DPW PAN, Chairul Naim M anik didampingi pentolan PAN lainnya, Azrin Oesman, Supriyono, Yos Adrino, Saipul Azwar dan Risna ditemui di kantor DPW PAN kemarin.
Ditegaskan Chairul, klarifikasi yang dilakukan Azri, terbukti tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
"Klarifikasi Azri tidak sesuai kenyataan," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tebo didampingi Badan Kehormatan (BK) dan Sekwan DPRD Tebo kemarin (22/8) memanggil MT Azri, Ketua RT 04 Saifulah, Ketua Pemuda, dan Ketua LA Tebing Tinggi di kantor DPRD Tebo.
Pertemuan tertutup tersebut menindak lanjuti adanya penggerebekan yang dilakukan warga terhadap anggota DPRD Tebo MT Azri bersama Suriani seminggu yang lalu, Azri yang dikenal kancil itu mengelak atas tuduhan perzinaan dengan menunjukkan surat keterangan lainnya sebagai bukti penguat alasannya.
Jika sebelumnya surat keterangan nikah Azri diragukan keabsahannya karena terdapat beberapa kejanggalan, namun kemarin Azri menunjukkan surat izin kawin dari istri pertamanya tertanda Umi Kalsum (39) dengan saksi Ibrahim dan Syafrizal.
Surat tersebut ditunjukkan kepada Ketua DPRD Tebo Nasrun saat melakukan pemeriksaan, Azri juga melampirkan surat keterangan pengakuan suriani yang menyatakan telah dinikahi oleh Azri.
Uniknya, kedua surat bermaterai Rp 6.000 itu semuanya tertanggal 14 Agustus 2008. Tanggal surat ini sama dengan surat keterangan nikah yang dikeluarkan oleh Rio (Kades) Sungai Buluh Muhammad Bajuri.
Namun seperti diketahui, surat keterangan nikah itu terindikasi dipalsukan. Karena surat tertanggal 14 Agustus itu dibuat pada tanggal 16 Agustus sekitar pukul 15.30 WIB atau 15 jam setelah dua sejoli itu digerebek warga.
(
rmol / smcn )
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad