
(SM CyberNews/ Diantika PW)
Jepara, CyberNews. Guna menekan banyaknya percaloan dalam pelayanan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jepara menggiatkan program pemerintah, Layanan Rakyat Sertipikat Tanah (Larasita). Tidak tanggung-tanggung, di Larasita BPN ini, warga bisa mengurus sertipikat dengan waktu yang super kilat. Kurang dari 30 menit, sertipikat tanah sudah ada di tangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, MC Sri Widayati SH SpNot MKn mengatakan, bahwa mobile service ini merupakan jawaban atas image masyarakat terhadap kinerja BPN pada umumnya dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara pada khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
"Larasita menepis anggapan di masyarakat, bahwa pelayanan pengurusan tanah di BPN berbelit-belit, lama, dan mahal," paparnya saat dijumpai Suara Merdeka CyberNews di halaman Balai Desa Pecangaan Kulon, Jepara, Kamis (13/10).
Hal ini dibuktikan, saat mobil Larasita membuka layanan One Day Service di halaman Balai Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara pada Kamis (13/10). Bahkan, Kepala Kantor serta Kasi Hak Tanah dan Pendataran Tanah (HTPT) menandatangani langsung sertifikat-sertifikat tersebut di lokasi.
Hampir semua pelayanan pertanahan yang dapat dilakukan di Kantor Pertanahan dapat juga dilakukan oleh Larasita di Seluruh wilayah kecamatan se-Kabupaten Jepara kecuali Karimunjawa. Pelayanan One Day Service ini digelar BPN Jepara dalam rangka memperingati Hari Agraria Nasional ke-51 tahun 2011.
Jemput Bola
Sementara itu, Koordinator Larasita Kabupaten Jepara, Bambang Jumadi SH menambahkan, pelayanan pengurusan tanah dalam sehari ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan dengan sistem jemput bola di kecamatan-kecamatan yang tersebar di Jepara. Terutama yang secara geografis mempunyai kendala untuk mendatangi Kantor Pertanahan.
Kasi Pengendalian & Pemberdayaan ini berharap, dengan Larasita tersebut masyarakat dapat memperoleh manfaat secara langsung sehingga menikmati pelayanan yang lebih baik, mudah, dan murah.
"Kami berupaya menghilangkan peran pihak ketiga dan memotong rantai pengurusan sertipikat, meminimalisir biaya pengurusannya sekaligus memberdayakan masyarakat, serta mengurangi terjadinya konflik pertanahan. Diharapkan masyarakat memperoleh manfaat secara langsung menikmati pelayanan yang lebih baik, mudah, dan murah," tegasnya.
Tentu saja, layanan ini disambut antusias oleh warga setempat. Sri Kusiyana (30), salah satunya. Warga Krasak Jepara ini mengaku puas dengan pelayanan Larasita BPN Jepara yang telah membuatkan balik nama akta tanahnya dalam waktu kurang dari 30 menit. Apalagi biaya yang dikenakan juga sangat terjangkau. Untuk balik nama tanah seluas 525 meter persegi dari hasil pembagian hak waris bersama ini, dia hanya dikenakan biaya senilai Rp 71.400.
(Diantika PW/CN27)