
Oleh: Diantika PW, Yunantyo Adi
PRAMOEDYA Ananta Toer, sastrawan terkemuka kelahiran Blora banyak melukiskan kemiskinan di kampung halamannya dalam karya karyanya. Dalam 'Tjerita dari Blora' misalnya, dia menyebutkan kemakmuran berlimpah sebelum perang. Menjelang masuknya tentara Jepang, Blora mulai dipandang sebagai wilayah termiskin di Jawa.
Pram menyebut pula, sebab-sebab Blora jatuh miskin lantaran banyak kaum pensiunan yang datang dan menetap di kota kecil tersebut. Hingga tahun 2010 ini, berdasar data kabupaten miskin, Blora menempati peringkat ke-35 dari 35 kabupaten se-Provinsi Jawa Tengah.
Dikatakan Ketua Komisi B DPRD Blora, Seno Margo Utomo, tingkat pendidikan di kabupaten tersebut pun tergolong terbelakang. Sekitar 72% dari jumlah penduduknya adalah lulusan SD, jumlah ini berada di bawah rata-rata tingkat pendidikan penduduk Provinsi Jateng.
"Padalah Blora dikenal luas melalui Blok Cepu, tapi sangat kontras lantaran tak sebanding dengan kondisi masyarakatnya yang masih jauh dari kesan sejahtera. Di tengah kekayaan alam yang melimpah ruah ini, warga Blora hampir tak merasakan manfaatnya," paparnya dalam forum diskusi 'Apa Kabar Blok Cepu?' yang digelar Budi Santoso Foundation (BSF) di aula Suara Merdeka Jl Raya Kaligawe Km 5 Semarang, Kamis (9/12).
Blok Cepu merupakan satu-satunya blok di Indonesia yang keberadannya ada di kawasan perbatasan dua provinsi, yakni perbatasan Jateng dan Jatim. Hal ini memunculkan persoalan besar, sebab ketentuan DBH yang diatur dalam UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sampai sejauh ini lebih menitikberatkan porsi pembagian DBH di satu provinsi.
Menurut Ir Budi Santoso, pendiri/pembina Budi Santoso Foundation (BSF), dari eksploitasi terhadap mulut sumur yang ada di Bojonegoro tersebut, pada akhirnya akan menyedot migas bumi yang ada di kawasan Blora. Peta pertambangan Distamben Jateng jelas menunjukkan wilayah mana saja di Blora yang megandung migas bumi.
Memang sebagian besar, sekitar 75 persen, ada di Bojonegoro, selebihnya berada di Blora. "Logikanya, Jateng mestinya dapat menikmati hasil dari ladang migas yang dimilikinya tersebut. Namun ketika saya menanyakan kabar Blok Cepu ke Gubernur Bibit Waluyo, jawaban beliau, ora netes. Blora yang menderita akibat aktivitas eksplorasi ngaplo sebab dasar perhitungan bagi hasilnya adalah mulut sumur, hanya kebagian dalam pengelolaan 'participating interest' sekitar Rp2 miliar," paparnya dalam diskusi itu.
Budi Santoso saat penyampaian 'keynote speech'-nya mengungkapkan, keanehannya terhadap Blok Cepu, seakan di balik Blok Cepu itu ada semacam kekuatan lain sehingga ketika dirinya menanyakan kepada pihak-pihak terkait tentang bagaimana perkembangan Blok Cepu sekarang, yang ditanya kurang bisa menjelaskan, bahkan terkesan menghindar. "Kenapa saya tanya sebab saya dulu merupakan (anggota DPD RI asal Jateng) yang memperjuangkan Blok Cepu ini," tuturnya.
Pangkas Porsi DBH
Pakar perminyakan Dr Kurtubi yang juga menjadi salah satu pembicara dalam dialog tersebut mengemukakan, Blok Cepu merupakan satu-satunya blok di Indonesia yang keberadannya ada di kawasan perbatasan dua provinsi, yakni perbatasan Jateng-Jatim. Hal ini memunculkan persoalan besar sebab ketentuan DBH yang diatur dalam UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sampai sejauh ini lebih menitikberatkan porsi pembagian DBH di satu provinsi.
"Pemerintah pusat yang ongkang-ongkang kaki, langsung mendapat porsi 85 persen dari eksploitasi migas bumi. Sementara di daerah yang terbebani aktivitas pertambangan, kedapatan 15 persen," jelasnya.
Menurutnya, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh. Yakni, mencabut atau mengamandemen UU 33/2004 untuk diganti dengan perundangan yang mengatur ketentuan DBH di wilayah perbatasan dua provinsi, namun ini susah sebab diperkirakan akan memakan waktu lama.
Atau dilakukan langkah lain, yakni memangkas porsi DBH pusat yang 85 persen itu untuk dialihkan ke daerah penghasil. Jatah pusat 85 persen itu, menurutnya, terlalu besar sehingga wajar kalau ada tuntutan-tuntutan bagi hasil dari daerah penghasil minyak bumi. "Kita jangan menuntut untuk mengurangi porsi Jatim, sebab itu akan menimbulkan konlik yang besar. Namun berjuang saja agar porsi pusat ini saja supaya dapat dialihkan ke Jateng," katanya.
Menyambung pendapat Budi Santoso, Kurtubi sepakat jika pengalihan untuk daerah penghasil itu disalurkan melalui dana alokasi khusus (DAK) Migas. Hal ini, menurutnya, cukup memungkinkan. "Ada yurisprodensinya, yaitu apa yang pernah dikerjakan Pak Budi Santoso saat masih jadi anggota DPD RI asal Jateng, ketika memperjuangkan DAK cukai untuk Kudus, 2006 silam," tuturnya.
(Diantika PW, Yunantyo Adi/CN25)