
SM/Hartono Harimurti
ANAK-ANAK kian menjadi sosok yang terancam oleh orang dewasa, teman sebaya, dan kejahatan lain. Mereka ada yang diperdagangkan, diperkosa, disiksa, dan diperlakukan secara tidak adil. Pendek kata, anak-anak butuh perlindungan. Bagaimana memecahkan persoalan pelik ini? Berikut perbincangan dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Drs Hadi Supeno MSi di Jakarta belum lama ini.
Menjelang enam tahun berkiprah, bagaimana permasalahan anak Indonesia yang berhasil ditangani oleh KPAI?
Kondisi real anak Indonesia sangat unik dengan adanya perbedaan atau disparitas yang sangat tinggi, akibat kondisi Tanah Air kita yang begitu luas dengan suku bangsa dan budaya yang heterogen.
Kondisi ini jelas berbeda dari negara tetangga kita seperti Malaysia dan Singapura. Juga dengan negara-negara di Eropa. Selain masalah perbedaan, anak-anak Indonesia juga terkena masalah ambivalen pengambil kebijakan atau orang-orang yang berpengaruh di masyarakat. Masalah eksploitasi terhadap anak dan juga masalah kekerasan terhadap anak sangat tinggi.
Bagaimana dengan masalah perbedaan itu?
Kita lihat anak-anak di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, bisa berekreasi ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Anak-anak dari keluarga kaya bisa berekreasi ke Kidzania, bisa mendapatkan hiburan yang high tech, sementara yang di Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua mungkin hanya dengan menatap alam. Ini dari satu segi, yaitu rekreasi. Lalu bagaimana dengan pemenuhan hak anak akan pendidikan atau kesehatan? Tentu ada banyak masalah juga. Ini terkait dengan keminiman sarana, juga kekurangan sosialisasi tentang betap penting pemenuhan hak-hak anak.
Akan tetapi sekali lagi adanya perbedaan ini jangan lalu ditindaklanjuti dengan kebijakan yang bersifat menggeneralisasi, karena pasti tidak tepat. Perlu ada kebijakan yang step by step bagi sebuah provinsi dalam upaya memberikan pemenuhan hak-hak anak, guna menyamai prestasi yang telah dilakukan oleh provinsi lain yang lebih maju.
Lalu mengenai permasalahan ambivalensi, kita melihat bahwa banyak pejabat yang saat kita tanya untuk apa mereka bekerja, untuk apa mereka meniti karier dengan begitu gigih, maka jawabannya untuk membahagiakan anak-anaknya. Namun ketika masuk ke dalam ranah publik, mereka seakan lupa terhadap komitmen keberpihakan pada anak-anak.
Misalnya pejabat yang berwenang mengatur tata kota, maka dia sering lupa bahwa kota butuh udara yang segar, butuh taman untuk bermain dan berkreasi anak-anak. Butuh sekolah yang mempunyai halaman dan lingkungan yang memadai bagi proses belajar dan bermain. Begitu juga dalam pembangunan rumah susun, juga harus memperhatikan kepentingan keselamatan anak-anak. Misalnya bila flat orang tuanya di lantai yang tinggi, bagaimana upaya menjaga anak-anaknya, bagaimana sistemnya?
Lalu untuk yang lebih luas lagi, apa yang diperbuat para perancang menu di restoran atau yang dijual di toko serbaada (toserba) dan dipromosikan melalui iklan. Bagaimana mereka memproduksi aneka makanan anak-anak? Apakah mereka sudah memperhatikan kepentingan kesehatan, kepentingan tumbuh kembang anak. Lalu juga bagaimana para sineas kita membuat film-film anak-anak yang bermutu? Saat ini masih sedikit yang kita lihat, masih banyak film horor dan komedi untuk 17 tahun ke atas yang rentan dilihat anak-anak dan remaja. Juga bagaimana para pengarang lagu, agar menciptakan lagu-lagu anak-anak yang mampu memberi inspirasi yang pas dengan umurnya. Jadi perlu komitmen dari banyak pihak demi pemenuhan hak-hak anak. Ini bukan masalah yang sederhana.
Lalu bagaimana dengan persoalan eksploitasi terhadap anak-anak di Indonesia?
Eksploitasi anak-anak di Indonesia sangat tinggi dan sangat bervariasi. Banyak pertanyaan dari publik yang ditujukan kepada kami, sebenarnya apa sih akar permasalahan dari eksploitasi anak ini? Setelah saya duduk di KPAI dan melakukan penelitian, ternyata eksploitasi diam-diam menjadi semacam budaya.
Kita lihat bagaimana orang miskin membawa anak-anak untuk mengemis dan mengamen. Atau bahkan ada yang mendidik mereka untuk melakukan kedua hal itu. Lalu bagaimana kita melihat orang tua yang notabene tidak miskin, mendorong anak-anak untuk jadi penyanyi. Mereka membawa anak-anak mereka dari daerah ke Jakarta untuk menyanyikan lagu-lagu orang dewasa, lagu-lagu genit.
Lalu bagaimana anak-anak balita dijadikan orang tua mereka dai-dai cilik, masih balita sudah diberikan panggung sedemikian rupa.
Namun tetap saja faktor utama yang mendasari eksploitasi adalah masalah ekonomi. Eksploitasi anak paling marak terjadi di masyarakat miskin perkotaan, dan terjadi perusakan mental dengan menjadikan anak sebagai pengemis. Yang memprihatinkan ya adanya semacam budaya.
Di desa-desa hampir tidak ada eksploitasi bagi anak-anak. Kalaupun ada ya tidak sampai menjadikan anak sebagi pengemis, tapi sebagai buruh tani. Jadi tidak ada perusakan mental, walaupun itu juga merampas hak anak-anak. Mereka kehilangan masa bermain dan kesempatan belajar. Tentu ada juga anak-anak yang jadi buruh tani tetapi masih bisa sekolah. Jadi pengamen jalanan, tapi masih bisa sekolah. Namun ini kan kondisi tidak normal bagi mereka.
Sebagaimana yang Anda katakan tadi, kekerasan juga masih mengancam anak-anak kita. Bagaimamana gambarannya?
Ini masalah keempat yang kita potret. Sebenarnya jaminan agar anak-anak terlindungi dari tindak kekerasan sudah ada di konstitusi kita. Pasal 28 B UUD 45 mengamanatkan, anak berhak atas perlindungan dari kekerasan. Ini sebenarnya sudah luar biasa, namun sayang sudah delapan tahun ada aturan dalam konstitus, tetapi nyatanya masih banyak kekerasan yang terjadi pada anak-anak.
Ia bisa berupa kekerasan fisik, psikis, sosial, dan bahkan seksual. Dari 600 pengaduan yang masuk ke KPAI, rata-rata setiap tahun, kekerasan seksual terhadap anak mencapai 30 persen. Ini yang masuk lo. Angka yang sebenarnya sangat mungkin lebih besar daripada itu.
Pelaku kekerasan ini adalah remaja, orang tua, aparat negara, bahkan ada yang pejabat di sebuah peemerintah daerah. Laporan tertinggi yang masuk adalah masalah perebutan kuasa asuh anak. Ini sampai 40 persen. Ada yang artis bercerai lalu karena tidak puas dengan keputusan pengadilan, maka terjadi kasus orang tua menculik anaknya. Kasihan anak sudah disuguhi pertikaian orang tua. Bahkan disuguhi kekerasan atau penganiayaan saat kedua orang tua memperebutkan dirinya.
Dari berbagai permasalahan, langkah konkret yang telah dilakukan KPAI?
Berbicara langkah konkret, maka kita harus membicarakan KPAI itu apa sih? KPAI adalah lembaga negara independen yang bertugas berdasarkan UU No 23/2002. Dalam Pasal 74 UU tersebut disebutkan mereka bertugas meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak. Ini memang terkesan grey area. Lalu menyosialisasikan seluruh aturan Per-Undang-undangan terkait perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat , melakukan penelaahan dan melakukan pemantauan, evaluasi dan pengawasan.
Juga menyampaikan saran, masukan dan pertimbangan kepada Presiden. Selain itu kami juga mengajukan judicial review terhadap UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak. kami ajukan judicial review karena dengan keberadaan UU ini, maka ada 6000 anak-anak yang dipenjara. Kita juga mengadvokasi pemerintah tentang Sistem Perlindungan Anak. Ini karena perlindungan anak dan pemenuhan hak-haknya di negeri ini, masih belum sistemik, masih parsial dan segmentaris.
Kita tahu banyak sekali Kementerian yang menangani anak, seperti Kemensos, Kemenakertrans, Kemendiknas, Kemenkes dan Pemberdayaan Perempuan, tapi tidak juga terkoordinasi dengan baik, ya karena belum sistemik. Kami juga pertanyakan UU Sistem Perlindungan Anak. Kami juga aktif menegur kebijakan pemda yang tidak sesuai dengan kepentingan pemenuhan hak anak. Seperti Pemkab Pandeglang Banten yang mempersulit akte kelahiran bagi anak-anak di pedalaman, anak-anak suku Badui.
Kita juga turun tangan untuk ikut mendudukkan secara proporsional kasus pembunuhan seorang nenek di Kediri oleh anak berusia 9 tahun dan 11 tahun. Hasil penelitian menunjukkan kedua anak ini membunuh karena disuruh ibunya. Setelah kami turun tangan, maka anak dibebaskan dan ibunya dihukum berat. Jadi anak-anak ini adalah korban perintah jahat ibunya. Juga terhadap kasus Syeh Puji , kami turun tangan. Kami laporkan kemacetan kasus ini ke Jaksa Agung, sehingga kasus Syeh Puji akhirnya bisa diteruskan.
Akhir-akhir ini KPAI juga bersuara lantang tentang pornografi yang kini menjangkiti anak-anak kita? Sudah sangat parahnya masalah ini?
Dalam kasus ini anak-anak kita posisikan sebagai korban. Jadi mereka bukan menikmati tapi mereka sudah menjadi korban pornografi itu sendiri. pada zaman ini pornografi sudah sedemikian luar biasanya. Ada 4,2 juta situs pornografi. Juga ada 480 juta 'laman' pornografi. Yang kita juga prihatin adalah ada 200 ribu laman pornografi anak-anak.
Perlu saya tegaskan disini bahwa kami menganggap serius masalah ini bukan gara-gara kasus Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. Sejak lembaga ini berdiri hampir enam tahun lalu, kami sudah membuat 'cluster' khusus untuk menangani pornografi. Pornografi adalah masalah yang sangat serius, dan ini adalah masalah yang lain daripada yang lain.
Kepada Ariel saya minta dia untuk minta maaf, karena dia bukan anonim, dia adalah selebritis, tokoh idola. Yahya Zaini siapa yang mengidolakan? Dari hasil penelitian penggemar Ariel Luna dan Cut Tari total mencapai 30 juta. kalau seorang sudah mengidolakan tokoh, maka tidak hanya lagu-lagunya saja yang dinyanyikan, juga gaya berpakaian, potongan rambut juga hobinya. Saya minta Ariel minta maaf agar penggemarnya tahu bahwa apa yang dilakukan tidak patut ditiru, silakan nyanyikan lagunya tapi jangan ikuti kebiasaan buruknya.
Bahaya pornografi tidak lepas dari sifatnya yang adiktif atau membuat nyandu. Dan ini sulit sembuhnya bila dibandingkan narkoba.
Belum ada terapi khusus untuk kecanduan pornografi. Selain itu bahayanya juga adalah mengganggu sistem hormonal anak-anak kita, karena dirangsang tayangan pornografi. Dari penelitian, 65 persen anak laki-laki yang sudah mengenal pornografi akan melakukan acting out, sedangkan anak perempuan hanya 35 persen.. Bila ini yang terjadi, maka akan muncul tindak kriminal, juga rentan terjangkit HIV AIDS. (35)
(Hartono Harimurti/bnol)