panel header


ALON ALON WATON KELAKON
Pelan Pelan Saja Asal Berhasil
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
28 Februari 2010 | 01:29 wib
Rumadi:
Pemidanaan Palaku Nikah Siri Diperbolehkan
image

NIKAH siri bukanlah sesuatu yang aib di mata agama, tetapi bisa jadi persoalan jika "ia" dijadikan sebagai "alat" untuk menindas dan melecehkan. Karena itu ketika muncul ide pemidanaan nikah siri, kontroversi pun mecuat. Sebagian masyarakat menganggap apa pun yang dikehendaki agama harus dipatuhi. Sebagian lagi menganggap aturan negara pun wajib dilaksanakan. Untuk mengurangi kebingungan, Dr Rumadi M Ag, peneliti The Wahid Institute, mengungkapkan berbagai pendapat untuk media ini. Berikut petikan wawancara dengan dia di Jakarta, belum lama ini.

Apa komentar Anda tentang pemidanaan bagi pelaku nikah siri?
Ini adalah salah satu cermin ambiguitas umat Islam di Indonesia, yakni di satu sisi ingin mengungkapkan ketaatan pada agama, di sisi lain pada negara. Karena itu, akhirnya, agama dan negara dianggap dalam posisi yang berhadapan, saling bersaing.
Yang menjadi persoalan, ada yang ketaatan pada agamanya sangat tinggi, sehingga berpendapat ketaatan pada agama harus lebih unggul daripada negara. Nikah siri, dengan demikian harus diperbolehkan karena memang agama Islam membolehkan.

Kelompok ini menolak berpikir sekuler. Akan tetapi dalam konteks ini justru para agamawan yang sebenarnya berpikir sekuler karena memisahkan antara agama dan negara. Saya pribadi berpendapat pemidanaan kepada pelaku nikah siri boleh-boleh saja dilakukan.
Apa argumentasi Anda?

Pertama adalah kepentingan untuk melindungi institusi pernikahan. Institusi ini kan sesuatu yang luhur, yang baik. Untuk melindungi sesuatu yang luhur ini, maka perlu diambil sebuah kebijakan yang jelas. Jika tidak dilindungi dari kemungkinan-kemungkinan buruk yang menyertai, maka sebuah pernikahan bisa menjauhkan kita dari semangat sakinah mawaddah wa rahmah.

Padahal itu kan tujuan kita menikah. Selain itu, dalam hukum Islam sendiri ada kaidah  mencegah kerusakan itu harus lebih didahulukan daripada mencari sebuah kemaslahatan. Menurut saya pencatatan pernikahan adalah bagian dari upaya mencegah kerusakan.
Maka pencatatan yang dilakukan oleh negara, harus didahulukan jangan malah ditentang.

Jika kita membandingkan mana yang lebih penting pencatatan untuk sebuah pernikahan dengan kemaslahatan pernikahan yang bisa dilakukan secara siri, yaitu bisa menyalurkan hasrat  seksual secara benar, bisa memunyai keturunan, maka tetap penting pencatatan.
Jika pernikahan dikawal dengan pencatatan, maka lebih aman lagi, lebih sempurna lagi.

Bukankan kita semua ingin keadaan yang aman dan sempurna? Inilah kemaslahatan yang sebenarnya  itu. Seharusnya umat didorong kepada pemikiran yang komprehensif seperti ini.
Bagaimana dengan pendapat beberapa pihak, bahwa jika sudah sah secara agama, mengapa harus dipersulit lagi dengan sah menurut negara?

Menurut saya itu argumen yang simplistis, karena yang sebenarnya sah menurut agama Islam itu dalam pengertian seperti apa?
Dalam Islam itu ada dua kategori yang biasa dipakai, yaitu benar secara istimbati dan tatbiqi.
Yang dimaksud benar secara istimbati itu adalah yang terkait dengan proses menggali hukum. Mari kita lihat soal nikah siri. Secara proses penggalian hukum nikah siri memang benar secara istimbati, tetapi apa yang benar secara istimbati itu belum tentu benar secara tatbiqi.

Yang dimaksud tatbiqi itu adalah penerapannya. Bisa kita analogikan dalam kasus potong tangan dan pencurian. Dalam Islam pemotongan tangan seorang pencuri itu benar, tapi apakah secara tatbiqi itu benar. Di Indonesia yang memotong tangan pencuri itu telah melakukan tindak pidana. Di sini bisa dinilai menegakkan hukum kok malah melakukan tindak pidana?

Hal ini juga berlaku bagi kita yang di Indonesia ini yang merajam pezinah. Kita yang melakukan perajaman itu pasti akan berurusan dengan hukum, karena dianggap menganiaya, membunuh seseorang. Jadi nikah siri itu belum tentu benar secara tatbiqi.

Belum tentu benar inilah yang dinamakan siyasah syar'iah. Jadi ini berkaitan dengan politik hukum sebuah negara. Jadi pentingnya mendahulukan pencatatan pernikahan justru tidak bermasalah, karena mencegah masalah-masalah lain yang timbul dari nikah siri.
Bagaimana dengan pendapat bahwa pencatatan pernikahan itu hanyalah masalah administrasi, maka tidak perlu hal itu sampai harus dipidanakan, itu terkesan berlebihan?

Argumentasi seperti itu juga bisa dibantah, karena yang namanya kesalahan administrasi pun bisa berujung kepada sebuah pemidanaan. Misalnya dalam sebuah kasus  korupsi yang pelakunya belum tentu memperkaya dirinya sendiri. Belum tentu uangnya dia nikmati. Akan tetapi karena kesalahan administrasi ini memberikan dampak bagi keuangan negara, maka orang itu bisa dihukum.
Semua yang kita bicarakan ini harus dijelaskan kepada masyarakat agar jangan berpikir yang simplistis yang bisa memberikan dampak buruk bagi sebuah pernikahan.   

Baru-baru ini saya melihat dalam tayangan televisi ada seorang artis yang mengecam pemidanaan nikah siri, karena dasarnya janganlah kita melarang atau mempidana padahal agama saja tidak demikian. Saya katakan pernyataan itu lahir, lagi-lagi karena pemikiran  yang simplistis.
Ada juga kekhawatiran jika negara terlalu melakukan 'intervensi', berpotensi melanggar HAM, dan bahkan dikhawatirkan akan membuka ladang korupsi baru bagi aparat negara.

Bagaimana menurut Anda jalan keluarnya?
Menurut saya, pencatatan pernikahan oleh negara bukanlah sebuah intervensi negara pada ranah privat. Masalah saya mau menikah atau tidak itu adalah urusan saya. Saya mau menikah dengan siapa, itu juga urusan saya, negara tidak bisa mendikte saya.

Begitu juga saya mau menikah di mana dan pada hari apa. Jadi yang namanya privasi seorang warga negara yang ingin menikah tetap terjaga dari intervensi negara. Yang negara boleh masuk itu yang berkaitan dengan efek publiknya. Justru saya menilai intervensi ini positif, karena yang berpikir simplistis justru bisa membawa dampak yang buruk bagi citra ajaran agama. Sering kita dengar ada istri dan anak dari pernikahan yang tak tercatat, yang terlantar karena tidak jelas penanganan ayahnya.

Bila kita membicarakan tentang bahaya korupsi, saya rasa itu rawan terjadi di semua bidang kehidupan kita. Tapi janganlah kekhawatiran-kekhawatiran ini menjadikan kita tidak melakukan upaya-upaya untuk membentengi, melindungi pernikahan dari kemungkinan dampak buruk yang menyertai. 

Saya juga ingin mengomentari penilaian beberapa pihak yang selalu mengatakan mengapa pernikahan siri begitu repot-repot diurusi. Sementara yang berzina dibiarkan saja, tidak ada Undang-undang (UU) Anti-perzinahan. Menurut saya janganlah perlunya pencatatan pernikahan itu ditarik ke mana-mana. Ada juga yang membandingkan, mengapa tidak mengurus zakat saja yang jelas memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat.

Saya tegaskan bahwa ini kan hanya upaya agar lembaga pernikahan ini tetap menjadi lembaga yang luhur. Jangan sampai lembaga ini dirusak oleh perilaku yang bisa merusaknya. Kalau ada pihak-pihak yang ingin menyusun UU Anti-perzinahan ya silakan saja. Tentu akan kita dukung upaya yang positif.  Tentu  dengan melewati uji yang komprehensif, agar mendapatkan undang-undang yang benar-benar kita butuhkan.

Negara-negara muslim mana saja yang memberlakukan pemidanaan bagi pelaku nikah siri?
Sebagian besar negara muslim memaklumatkan aturan perlunya pencatatan pernikahan, tapi tidak sampai memidanakan mereka yang tidak mematuhi. Ada negara-negara yang longgar sekali soal pencatatan pernikahan, tapi kontrol adatnya kuat sekali, sehingga pernikahan terlindungi.

Yang saya ketahui adalah Turki dan Tunisia yang memidanakan pelaku nikah siri. Yang menarik lagi, di Tunisia dan Turki itu tidak hanya memidanakan mereka yang melakukan nikah siri, tapi yang melakukan poligami pun dipidana. Padahal kita tahu keduanya tidak dilarang dalam Islam. Apalagi poligami dengan diam-diam, ini dianggap melakukan dua kesalahan besar.  (35)

(Hartono Harimurti/bnol)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
image
22 Mei 2012 | 11:44 wib
Dibaca: 270
image
15 Mei 2012 | 11:00 wib
Dibaca: 564
image
13 Mei 2012 | 11:52 wib
Parenting Day "Bunga Bangsa"
Melatih Kesabaran dengan Membatik
Dibaca: 630
image
06 Mei 2012 | 18:34 wib
Dibaca: 1019
image
23 April 2012 | 17:33 wib
Dibaca: 1170
Panel menu tepopuler dan terkomentar
06 Mei 2012 | 18:34 wib
13 Mei 2012 | 11:52 wib
15 Mei 2012 | 11:00 wib
FOOTER